Penumpang Kapal Mv. Voc Batavia Nyaris Batal Mudik dari Anambas
Petugas kesehatan pelabuhan, Chairul Amri mengatakan penumpang harus menggunakan rapid test antigen.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS -- Penumpang kapal Mv. Voc Batavia nyaris batal berangkat dari Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (7/5/2021).
Mereka tidak menunjukkan surat rapid test antigen dan hanya membawa surat rapid test antibodi.
Sekadar informasi, sejak aturan larangan mudik lokal di Kepri berlaku, Kamis (6/5/2021) lalu, calon penumpang tak bisa sembarangan bepergian ke luar daerah di Kepri jelang Lebaran 2021.
Lantaran persyaratan untuk perjalanan diperketat. Hanya orang-orang dengan kepentingan mendesak atau untuk urusan pekerjaan yang diizinkan bepergian.
Baca juga: Pria Ini Sembunyi di Mobil Boks Hendak Mudik Dari Bandung ke Majenang, Upayanya Terbongkar Polisi
Petugas kesehatan pelabuhan, Chairul Amri mengatakan penumpang harus menggunakan rapid test antigen.
"Harus antigen, tidak bisa antibodi, karena kita tidak bisa naikkan penumpang kalau mereka pakai yang antibodi," kata Chairul.
Para penumpang yang nyaris gagal berangkat itu tetap ingin berlayar, akhirnya petugas dari Klinik Atma Jaya melakukan rapid test antigen massal di tempat.
Pantauan Tribun Batam di lokasi, penumpang yang tidak menggunakan rapid test antigen mengantre untuk melakukan test.
Baca juga: Ditingal Mudik Pemiliknya, 2 Gudang Plastik di Cakung Jakarta Timur Terbakar
Di bawah terik matahari, dan dengan kondisi yang tidak menjaga jarak, penumpang terlihat berdesakan menunggu antrean.
Antrean rapid test antigen ini membuat kapal yang dijadwalkan berangkat pada pukul 07.00 WIB mengalami penundaan.
Edo, seorang penumpang mengeluhkan rapid test antibodi tidak bisa digunakan. Sebab ia sudah mengeluarkan biaya Rp 90 ribu untuk rapid test antibodi.
Baca juga: Ini Skema Aturan Larangan Mudik di Kota Bogor, Aktivitas di Terminal Baranangsiang Hanya 20 Persen
"Ya kesal sih mbak, saya udah rapid antibodi semalam, terus sekarang saya harus keluarkan uang lagi Rp 150 untuk bayar rapid antigen ini.
Mau tidak mau ya saya ikuti aja, kan udah beli tiket," ucap Edo dengan nada kesal.
Tetap Berangkat ke Batam dan Tanjungpinang
Sebelumnya diberitakan, puluhan penumpang memadati pelabuhan Tarempa untuk berangkat menggunakan kapal Mv.Voc Batavia menuju Tanjungpinang dan Batam.
Sejak diberlakukannya larangan mudik pada tanggal 6 Mei 2021 kemarin, namun antrian penumpang yang akan berangkat ke Tanjungpinang dan Batam masih terlihat pada Jumat (7/5/2021).
Pantauan TRIBUNBATAM.id di pelabuhan Tarempa, tidak ditemukan tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Anambas, hanya ada beberapa personil polisi dan TNI AD yang membantu pemeriksaan penumpang untuk naik ke kapal.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Lakukan Pendekatan Persuasif Saat Tegakan Aturan Larangan Mudik
Agen Kapal Mv Voc Batavia, Acai mengatakan bahwa jumlah penumpang diperkirakan ada 90 orang.
"Ada sekitar 90 orang yang kita data," ucap Acai enggan memberikan keterangan, Jumat (7/5/2021).
Sementara itu penumpang yang ingin berangkat menuju Tanjungpinang, Asih mengatakan ingin menemani sang anak melahirkan.
"Iya ada keperluan mau temanin anak melahirkan, kalau tak ada halangan akhir bulan ini anak saya persalinan," kata Asih.
Sebelum masuk ke kapal penumpang diperiksa petugas kesehatan pelabuhan untuk menunjukkan surat rapid test antigen.
Sedangkan untuk persyaratan perjalanan seluruh penumpang yang akan berangkat ini tidak memiliki surat tersebut.
"Iya hanya surat rapid tes antigen, kalau antibodi kita tidak bisa naikkan penumpang, mereka harus antibodi, kalau surat perjalanan memang tidak ada saat pengecekan," ujar Raja Faisal, petugas dari Kepolisian.
Sangat disayangkan sekali, penerapan protokol kesehatan diabaikan para penumpang yang ada di pelabuhan Tarempa tersebut, masih banyak penumpang yang tidak menggunakan masker dan berkerumun.
"Iya kalau kedapatan tidak pakai kita ingatkan mereka," tegas Faisal.
Mudik Antarkecamatan Tetap Berlaku
Layanan transportasi antar kecamatan masih berlaku pada hari pertama larangan mudik hari ini, Kamis (6/5/2021).
Meski demikian, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup atau Dishub LH Anambas bakal memberi sanksi kepada kapal yang nekat membawa penumpang serta melanggar ketentuan larangan mudik 2021.
Ketentuan larangan mudik tidak hanya berlaku untuk keluar Provinsi Kepri.
Aturan larangan mudik lokal antar kabupaten dan kota di Provinsi Kepri sebelumnya dipertegas dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 460/SET-STC19/V/2021 tentang peniadaan perjalanan orang selama Ramadhan 2021 dan hari raya Idul Fitri 1442 H.
Merujuk pada surat edaran Gubernur tersebut sejumlah moda transportasi laut dan udara ke Kepulauan Anambas diberhentikan sementara.
Tujuannya tak lain untuk mencegah penyebaran serta penambahan kasus baru covid-19 di Kepri.
"Berkenaan dengan surat ederan itu maka mudik dilarang.
Transportasi laut yang berani membawa penumpang dan ketahuan akan dikenakan sanksi dan izinnya akan dicabut.
Kalau wilayah kita masih bisa lah, yang penting kita masih satu wilayah.
Seperti dari Kecamatan Siantan menuju Kecamatan Palmatak," ungkap Kabid Perhubungan Laut Dishub LH Kepulauan Riau, Sabni Kamis (6/5/2021).
Dampak kebijakan larangan mudik jelas terlihat dari ferry tujuan Batam, Tanjungpinang.
MV Putri Anggreni 05 salah satunya.
Manajemen terpaksa tidak mengoperasikan moda transportasi laut itu selama larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Pantauan TribunBatam.id di Pelabuhan Tarempa dan Pelabuhan Sri Siantan, Keluraha Tarempa Kecamatan Siantan, aktivitas kapal dari pulau ke pulau masih beroperasi.
Saat ini ferry Mv. VOC Batavia masih sandar di Pelabuhan Tarempa.
Mereka dijadwalkan berangkat menuju Tanjungpinang pada Jumat (7/5/2021).
Sedangkan di Pelabuhan Tarempa beberapa kapal barang terlihat sedang menurunkan sembako dan sayuran lainnya yang dibawa dari Tanjungpinang.
Aktivitas para masyarakat dari luar pulau pun masih lancar beroperasi ke Tarempa.
UPDATE Covid-19 di Anambas
Sementara kasus Covid-19 di Anambas bertambah 18 orang.
Penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif covid-19 ini terjadi pada Rabu (5/5), sebanyak 18 orang pasien dengan nomor kasus 242 - 259.
Sebanyak 7 orang warga Kecamatan Kute Siantan yang bekerja sebagai karyawan swasta dinyatakan positif covid-19 setelah melakukan kontak erat dengan pasien yang positif covid-19.
"Mereka ada yang kita isolasi di rumah dan ada sebagian yang dikarantina di resort.
Tentunya semakin banyak kasus ini kita dari Dinkes gencar melakukan tracing kepada orang yang melakukan kontak erat dengan pasien positif," ujar Kepala Bidang P2P pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Anambas, Baban Subhan, Kamis (6/5/2021).
Sementara itu 11 pasien lainnya ada yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), wiraswasta, karyawan honorer, pensiunan TNI AL, pelajar, hingga ibu rumah tangga.
Saat ini penanganan pasien positif covid-19 di Kepulauan Anambas dirawat di RSUD Tarempa 6 pasien, RSUD Palmatak 2 pasien.
RSUD Jemaja 2 pasien, isolasi mandiri di rumah 66 pasien, isolasi di Matak base 1 pasien, isolasi d SMP Air Nangak 4 pasien, isolasi di Diven Selam Resort 14 pasien.
Selanjutnya pasien rujukan ke RSUD Embung Fatimah 1 pasien, rujukan ke RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang 2 pasien, dan rujukan ke RSAL dr. Midiyato Tanjungpinang 2 pasien.
Sedangkan untuk pasien yang sudah selesai melaksanakan karantina dan isolasi mandiri sebanyak 32 orang pasien. (TribunBatam.id/Rahma Tika)
Berita lainnya: Susi Pudjiastuti Bersama Cucunya Mudik ke Pangandaran Naik Pesawat Pribadi
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Belasan Penumpang Nyaris Gagal Berangkat Tinggalkan Anambas saat Larangan Mudik Lokal