Ratusan Pengendara Motor Salah Belok ke Akses Gerbang Tol Bekasi Barat 1
Ratusan pengendara motor yang melintas dari Jalan Ahmad Yani, tepatnya di dekat lampu lalu lintas perempatan Metropolitan Mall, salah belok
Editor: Sanusi
Sesuai keputusan pemerintah, kegiatan penyekatan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Adapun H-14 dan H+7 dilakukan pengetatan larangan mudik.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan 1.500 kendaraan yang diputar balik itu hendak melakukan perjalanan mudik melalui jalur arteri dan alternatif.
Mereka diputar balik tidak dapat menunjukkan surat tugas, maupun persyaratan lainnya untuk dapat melaksanakan perjalanan daerah.
"Kita putar balik ke tempat asalnya, kecuali mereka yang sesuai kriteria dibolehkan melakukan perjalanan," kata Hendra, di Cikarang pada Jumat (7/5/2021).
Untuk hari pertama pada Kamis, 6 Mei 2021 total ada 135 kendaraan diputar balik.
Rinciannya, 112 kendaraan roda dua, 20 kendaraan roda empat pribadi, tiga kendaraan roda empat penumpang dan enam travel gelap.
Hari kedua, Jumat, 7 Mei 2021 total ada 1.365 kendaraan.
Dengan rincian, 1.041 roda dua, 318 roda empat pribadi, enam roda empat penumpang, dan lima travel gelap.
"Kendaraan yang diputar balik itu dari jalan arteri dan alternatif wilayah Kabupaten Bekasi menuju ke Karawang," imbuh dia.
Hendra menambahkan titik penyekatan di Jalan Arteri itu Jalur Pantura Jalan Kedungwaringin, Jalan Cibarusah, dan Jalan Setu-Cileungsi.
Sementara jalur alternatif yakni Jembatan Cibeet, Jembatan Pebayuran, dan Jembatan Kaligandu.
"Titik penyekatan itu yang menjadi akses yang bisa menuju ke wilayah Karawang, Cianjur dan Bandung," kata Hendra.
Sebelumnya, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja meminta masyarakat mengerti dan memahami terkait aturan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriyah/ 2021.
Ditegaskannya, pemerintah melarang mudik suatu kebaikan sebagai rangka upaya menekan angka penyebaran Covid-19.