Gara-gara Laporan Palsu Suami, Wanita di Surabaya Ini Sempat Ditahan Polisi dan Gagal Temui Anak
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya, Jawa Timur, menjadi korban laporan palsu suaminya sendiri.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya, Jawa Timur, menjadi korban laporan palsu suaminya sendiri.
Selain gagal menemui buah hatinya, wanita bernama Linda Leo (46) asal Malang ini sempat ditahan oleh kepolisian selama dua minggu.
Linda tersandung perkara rumah tangga dengan mantan suaminya masih terus mencari keadilan.
Perempuan 46 tahun itu, mulanya dilaporkan oleh Sugianto Setiono ke Polda Jatim atas dugaan pemalsuan keterangan yang menyatakan dirinya masih berstatus single saat menikah dengan Sugianto.
Padahal, dari keterangan Linda, Sugianto tahu jika dirinya adalah seorang janda beranak satu.
Baca juga: 3 Tahun Darlis Cabuli Anaknya Saat Istri Tak di Rumah, Dia Ditembak Polisi karena Coba Melawan
Baca juga: Tersangka Kasus Kayu Merbau Ilegal dari Aru Segera Disidangkan, KLHK Janji Ungkap Kasus Terorganisir
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Minggu, 9 Mei 2021: Taurus Emosional, Libra Buat Keputusan Jangka Panjang
Baru-baru ini, Linda membeberkan jika segala macam urusan pernikahan berikut administrasinya diurus sendiri oleh Sugianto.
Ia merasa terzalimi ketika dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana yang sama sekali tidak pernah ia lakukan dan mengerti.
"Mantan suami saya semua yang urus, dokumen-dokumen.
Termasuk saya baru tahu ada surat pernyataan untuk memohonkan status saya saat itu yang janda menjadi single ke pihak kelurahan Mojolangu Malang.
Itu tanda tangan saya dipalsu dan saya dilaporkan atas tuduhan pemalsuan itu," kata Linda kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021).
Kasus itu dilaporkan oleh Sugianto pada 13 Oktober 2020 dengan nomor LP-B/800/X/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim.
Bahkan pada Januari, Linda sempat ditahan selama dua minggu sebelum akhirnya ditangguhkan penahanannya oleh penyidik.
Akibat persoalan itu, Linda terpaksa tak bisa menemui anak hasil pernikahannya dengan Sugianto, bernama Michael yang kini berusia 19 tahun selama setahun sejak Mei 2020 lalu.
"Anak saya tinggal di apartemen Surabaya Selatan sama mantan suami saya. Saya ke sana ditolak. Telepon tidak bisa. Saya ini ibu kandungnya.
Kalau ada persoalan antara saya sama mantan suami saya itu biar kami berdua. Jangan ajak anak-anak. Kasihan mereka tidak tahu apa-apa," imbuhnya.
Ironinya, dalam putusan cerai verstek, Linda mengaku sama sekali tidak diberitahu oleh mantan suaminya jika dicerai.
Lebih-lebih, status anak kandung hasil pernikahan keduanya juga tidak diakui oleh Sugianto.
"Saya tidak pernah dikasih tahu akan dicerai. Tahunya malah dari whatsapp teman saya.
Putusannya verstek. Anak saya juga tidak diakui oleh mantan suami saya dalam putusan itu," terangnya.
Demi buah hati dan nama baiknya, Linda kemudian berjuang mencari keadilan dengan melaporkan balik Sugianto ke Polda Jatim.
Laporan atas dugaan pemberian keterangan palsu dan pemalsuan data autentik yang menyebabkan kerugian pada Linda baik secata materil maupun moril.
Kuasa hukum Linda, Abdul Malik menyebutkan, langkah hukum itu ditempuh sebagai upaya kliennya mencari keadilan.
Bahkan, dengan bukti pemalsuan tanda tangan Linda yang menjadi dasar laporan mantan suami Linda sendiri, Malik berharap agar kasus tersebut diberhentikan melalui mekanisme hukum yang ada.
"Laporan yang dibuat mantan suami bu Linda ini kan dugaannya palsu. Tanda tangan bu Linda dipalsu oleh oknum.
Maka dari itu tidak patut, melakukan upaya hukum tapi dengan cara melanggar hukum.
Kami berharap agar penyidik mempertimbangkan kasus ini secara objektif dengan bukti yang ada. Saya rasa sangat bisa diterbitkan SP3," kata Malik.
Abdul Malik juga meminta, kepolisian segera mungkin menuntaskan laporan pihaknya kepada Sugianto yang kini ditangani oleh Polrestabes Surabaya.
"Laporan kami atas dugaan pemalsuan dokumen dan memberi keterangan palsu itu ditangani Polrestabes Surabaya.
Kami berharap agar segera mendapat kepastian hukum. Kami siap memberikan keterangan dan bukti pendukung jika diperlukan," tandasnya. (Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul IRT Dua Minggu Ditahan Gara-Gara Laporan Mantan Suami, Bukti Laporannya Ternyata Palsu