Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Tani Coba Rudapaksa Anak Tetangga, Akui Menyukai Korban, Beraksi Dalam Pengaruh Alkohol

Seorang buruh tani mencoba merudapaksa anak gadis tetangganya. Pelaku mengaku memang menyukai korban.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Buruh Tani Coba Rudapaksa Anak Tetangga, Akui Menyukai Korban, Beraksi Dalam Pengaruh Alkohol
Net
Seorang buruh tani di Kabupaten Pesawaran, Lampung mencoba merudapaksa anak gadis tetangganya. Pelaku mengaku memang menyukai korban. 

Penyesalan NK terjadi setelah perbuatan tidak senonohnya terhadap pelajar putri berinisial SMM (16) dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Kenalan Lewat Facebook, Pria 30 Tahun Lecehkan ABG, Awalnya Diajak Jalan-jalan Lalu ke Rumah Pelaku

Selanjutnya, pelaku NK ditangkap dan digelandang ke Mapolres Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo pasal 53 dan pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, paling singkat lima tahun," kata Eko mewakili

Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran.

Ditambahkan Eko, karena ini percobaan, sehingga hukumannya 1/3 dari ancaman maksimal.

Berita terkait kasus rudapaksa

Berita Rekomendasi

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pengakuan Buruh Tani di Pesawaran Nekat Rudapaksa Gadis Tetangganya dan Buruh Tani di Pesawaran Menyesal Coba Rudapaksa Gadis Tetangga, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas