Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Ingin Beli Chip Game Online, Bocah SMA di Aceh Bunuh dan Rampok Nenek Sendiri

Motif kasus cucu bunuh dan rampok nenek sendiri di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh berhasil terungkap.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gara-gara Ingin Beli Chip Game Online, Bocah SMA di Aceh Bunuh dan Rampok Nenek Sendiri
Serambinews.com/Istimewa
Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus cucu membunuh neneknya di Mapolres Aceh Tamiang, Senin (26/4/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Motif kasus cucu bunuh dan rampok nenek sendiri di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh berhasil terungkap.

Belakangan diketahui, pelajar SMA berinisial ABS (18) tega melakukan perbuatan keji kepada neneknya Ribut (61) gara-gara game online.

ABS diketahui ingin membeli chip game online. Namun lantaran tak punya uang dan penghasilan, ia memilih bunuh dan rampok korban.

Fakta baru tersebut disampaikan Suryawati, pendamping ABS selama menjalani penyidikan di kepolisian.

Suryawati mengaku awalnya dia curiga kesadisan korban dipengaruhi narkoba.

“Saya tanya apakah kamu narkoba, untuk apa uangnya, dia bilang mau beli chip,” kata Suryawati, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Tak Punya Uang untuk Top Up Game Online, Bocah Nekat Mencuri dan Bakar Rumah Tetangga

ABS dan BWY saat melakukan reka ulang perampokan dan pembunuhan yang mereka lakukan terhadap Nek Ribut di Mapolres Aceh Tamiang.
ABS dan BWY saat melakukan reka ulang perampokan dan pembunuhan yang mereka lakukan terhadap Nek Ribut di Mapolres Aceh Tamiang. (Serambinews.com/Istimewa)

Masih menurut pengakuan ABS, rencana membeli chip akan dilakukannya pada malam kejadian usai menghabisi nyawa korban.

Berita Rekomendasi

“Tapi gak kesampaian, karena langsung ditangkap polisi,” jelas Suryawati.

Diketahui pembunuhan ini dilakukan ABS bersama temannya dengan mendatangi rumah korban Ribut (61), di Dusun Setia, Kampung Purwodadi, Kejuruanmuda, Aceh Tamiang, Selasa (13/4/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

Namun keduanya tak lama berada di rumah korban karena beralasan hanya mengambil pakaian ABS.

Selang sejam kemudian, keduanya datang kembali masuk melalui pintu belakang dan langsung mendobrak pintu kamar korban yang berada di lantai dua.

Suara dobrakan itu membuat korban terbangun, kemudian ke luar kamar sambil membawa senter dan menanyakan tujuan keduanya datang tengah malam.

Baca juga: KRONOLOGI Kakek 72 Tahun di Jember Tewas Disikut Cucu, Korban Hendak Redam Emosi Pelaku

Setelah dijawab ingin menginap, korban bersama ABS kemudian turun dari lantai dua menuju kamar tidur yang akan digunakan terdakwa di lantai satu.

Namun saat baru di pertengahan anak tangga, ABS langsung mendorong neneknya hingga terjungkal ke lantai satu.

Aksi pendorongan ini disaksikan langsung oleh Risa, cucu korban yang bertugas menemani almarhumah di rumah itu.

Saat itu, Risa mencoba menolong korban, namun urung dilakukan karena dicegah ABS.

Bahkan ABS turut menganiaya Risa dan mencoba mematahkan lehernya.

Korban yang saat itu masih dalam kondisi sadar langsung membantu Risa.

Namun bantuan ini berujung fatal, karena ABS langsung mengalihkan serangannya kepada korban dengan mendorongnya ke dinding kamar.

Baca juga: Update Kasus Cucu di Aceh yang Rampok dan Bunuh Nenek, Terdakwa Divonis 9,6 Tahun Penjara

Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus cucu membunuh neneknya di Mapolres Aceh Tamiang, Senin (26/4/2021).
Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus cucu membunuh neneknya di Mapolres Aceh Tamiang, Senin (26/4/2021). (Serambinews.com/Istimewa)

ABS menganiaya neneknya dengan menduduki perut dan mencekik leher hingga tewas, sedangkan BWY membekap Risa.

Setelah memastikan neneknya tewas, ABS mengambil cincin emas dari jari korban sembari bertanya kepada Risa perihal tempat penyimpanan dompet dan barang berharga.

Usai merampas harta benda korban, kedua tersangka melarikan diri.

Tak lama kemudian keduanya ditangkap polisi beserta seluruh harta rampasan dari korban.

Atas kejahatan ini, ABS dijatuhi hukuman penjara 9,5 tahun sedangkan BWY dihukum penjara tujuh tahun.

Vonis ini dijatuhkan PN Kualasimpang pada Senin (10/5/2021).

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Miris! Remaja Ini Tega Merampok & Membunuh Neneknya Sendiri Gara-gara Ingin Membeli Chip Game Online

(SerambiNews.com/Rahmad Wiguna)

Berita lainnya seputar Kabupaten Aceh Tamiang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas