Modus Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Gadungan Rudapaksa Wanita 25 Tahun
Seorang dukun gadungan merudapaksa wanita 25 tahun. Modusnya, dukun gadungan tersebut mengaku bisa menyembuhkan penyakit.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang dukun gadungan merudapaksa wanita 25 tahun.
Modusnya, dukun gadungan tersebut mengaku bisa menyembuhkan penyakit.
Akibat perbuatannya, pelaku bernama H alias Ateng (43) diamankan jajaran kepolisian Polres Sukamara, Kalimantan Tengah.
Salah satu korban pelecehan dan rudapaksa yang dilakukan Ateng adalah seorang wanita yang masih remaja berumur 25 tahun.
Saat itu, korban berniat ingin berobat kepadanya, karena Ateng disebut-sebut bisa menyembuhkan penyakit akibat di guna-guna orang lain.
Praktek dukun cabul ini, memang tidak lazim, karena pasien perempuan yang datang diminta telanjang atau melepas semua pakaiannya.
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Pacarnya saat Tidur, Awalnya Korban Diajak Menginap di Rumah Pelaku
Sehingga hanya diberikan kain sarung untuk menutupi bagian tubuhnya yang sudah tidak mengenakan dalaman sebagai syarat pengobatan.
Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, melalui Kasatreskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, Rabu (12/5/2021) mengungkapkan, saat ini Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukamara, telah mengamankan dukun cabul asal Sungai Damar Kecamatan Pantai Lunci, Sukamara, yang diamankan, sejak Minggu (09/05/2021) kemarin.
Kasat mengungkapkan, aksi bejat pelaku dilakukan pada tanggal 1 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
Berawal saat pelaku Ateng yang mengaku bisa memberikan pengobatan alternatif ditawarkannya kepada korban yang mengalami sakit.
"Pengobatan dilakukan di dalam kamar korban, Awalnya korban tidak menaruh curiga terhadap pelaku."
"Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menanggalkan semua pakaiannya termasuk pakaian dalam dan memberikan sarung, sehingga tubuh korban hanya ditutupi kain sarung."
"Saat itu, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan dalih mengeluarkan semua penyakit yang ada di dalam tubuh korban."
"Korban saat itu merasa aneh dan mulai berontak, akan tetapi pelaku menahan kedua tangan korban serta menindih badan korban dan terjadilah rudapaksa tersebut," ujarnya.
Baca juga: 8 Fakta Gadis di Lampung Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Kekasihnya Hingga Gunakan Tipuan
Lebih jauh, diungkapkan, selang beberapa hari dari kejadian tersebut, korban pun memberanikan diri untuk melaporkan pelaku ke Polres Sukamara.
Sehingga akhirnya ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku oleh petugas kepolisian Polres Sukamara.
“Korban dilecehkan dan dirudapaksa saat ritual pengobatan. Peristiwa itu terjadi di kamar korban. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, pada Minggu 9 Mei 2021 dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Kasat.
Di depan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dengan modus untuk memberikan pengobatan alternatif tersebut.
"Pelaku dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," ujarnya.
Berita terkait kasus rudapaksa
(Banjarmasinpost.co.id/faturahman)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Anggota Polres Sukamara Kalteng Tangkap Dukun Cabul Perkosa Remaja Umur 25 Tahun