Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Idul Fitri, 12.885 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi

Sebanyak 12.885 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau 60 persen dari seluruh narapidana di Jatim mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 H.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Idul Fitri, 12.885 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi
Surya/David Yohanes
Lapas Kelas IIB Tulungagung 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 12.885 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau 60 persen dari seluruh narapidana di Jatim mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 H.

Dari jumlah itu, sebanyak 123 orang diantaranya dipastikan bisa berlebaran dengan keluarganya di rumah karena langsung bebas.

Negara pun hemat Rp7,7 miliar.

Penghematan itu, tutur Kakanwil Kumham Jatim, Krismono berasal dari penghematan pengeluaran untuk pembayaran bahan makanan.

Perlu diketahui bahwa tahun ini, setiap WBP mendapatkan subsidi uang negara untuk makan setiap harinya sebesar Rp20 ribu.

Baca juga: Napi di Sumatera Utara Paling Banyak Terima Remisi Idulfitri 2021, Disusul Jawa Timur dan Jawa Barat

Meski begitu, Krismono menegaskan bahwa remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Pasalnya, penentuan pemberian remisi telah melalui sidang tim penilai pemasyarakatan (TPP).

Baca juga: 121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Idulfitri 2021, 550 Orang Langsung Bebas

Untuk lolos sidang tersebut, WBP dewasa setidaknya harus menjalani masa hukuman paling sedikit 6 bulan dan 3 bulan untuk anak-anak.

Berita Rekomendasi

"Yang paling penting adalah mereka harus berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan yang ada baik kemandirian maupun kerohanian," lanjutnya, Kamis, (13/5/2021).

Hingga saat ini, 39 lapas atau rutan di Jatim telah dihuni 27.458 WBP. Dengan 21.301 diantaranya berstatus sebagai narapidana dan 6.157 lainnya masih berstatus tahanan.

Jumlah itu lebih dari dua kali lipat kapasitas yang mampu ditampung yaitu 13.246 orang saja. Sehingga angka overkapasitas di Jatim mencapai 107%.

"Angka ini melebihi rata-rata overkapasitas nasional yang menyentuh angka 75%," ulas Krismono.

Angka itu bisa saja bertambah. Namun program asimilasi dan integrasi di rumah berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang dilaksanakan sejak 1 Januari 2021 lalu memberikan kesempatan kepada 3.057 orang narapidana menyelesaikan masa hukumannya di rumah.

"Kami selalu mengupayakan sistem hukum yang restoratif, sehingga mengedepankan pembinaan untuk menyiapkan WBP bisa diterima saat kembali ke masyarakat," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 12.885 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi Idul Fitri

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Eben Haezer Panca

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas