Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Pria di Malang Nekat Curi Mobil dan 4 HP Milik Kakaknya
Seorang pria bernama Amirullah (51) warga Sesetan, Denpasar Bali harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Amirullah (51) warga Sesetan, Denpasar Bali harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia sebelumnya dilaporkan telah mencuri harta milik kakak kandungnya sendiri.
Amirullah melakukan aksi nekat lantaran sakit hati kepada korban tak dipinjami uang.
Peristiwa yang terjadi pada 24 April 2021 lalu itu, bermula ketika tersangka sedang menginap di rumah kakaknya, IRS yang berada di Jalan IR H Juanda, Jodipan, Kota Malang, Jawa Timur.
Pada saat itu tersangka mau meminjam uang kakaknya, senilai Rp 1 Juta untuk keperluan keluarganya yang sedang berada di Bali.
Namun kakak kandungnya tidak memberi, lantaran tidak memiliki uang dengan nominal tersebut.
Baca juga: Mau Cari Pisang Malah Curi Gabah Kering, Pria Ini Babak Belur Diamuk Warga, Teriak Minta Ampun
Akibat tidak diberi, pelaku mengaku dendam dan marah dengan kakaknya tersebut.
Pada 9 Mei 2021, pelaku nekat mencuri satu unit mobil Toyota Avanza, empat handphone dan uang tunai Rp 2 Juta ketika korban sedang tidur.
"Kejadian pencurian ini berlangsung pada pukul 05.00 WIB. Di mana pada saat itu korban sedang tidur dan kemudian tersangka memanfaatkan waktu dengan mencuri dan membawa kabur mobil milik korban," ucap Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Tri Wahyono dalam Press Release yang digelar di halaman Mapolresta Makota, Selasa (11/5/2021).
Setelah mengetahui bahwa mobilnya dibawa kabur oleh tersangka, IRS yang merupakan kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
Anggota Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota langsung diterjunkan untuk memburu pelaku yang telah membawa kabur mobil dan harta milik saudaranya sendiri tersebut.
Baca juga: Pencurian Amplifier Masjid di Mojokerto, Terekam CCTV, Pelaku Tahu Keberadaan Kunci Penyimpanan
Tak sampai 24 jam, sekitar pukul 08.00 WIB pada tanggal 10 Mei 2021, tersangka diringkus oleh anggota Resmob, setelah mendapat informasi bahwa tersangka berada di Penginapan Arjuno, Kota Batu.
Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polresta Malang Kota, sembari membawa barang bukti berupa mobil dan harta yang sempat dibawa kabur.
"Jadi sekitar pukul 20.00 WIB, atau di malam harinya, anggota Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota telah mendapat informasi bahwa tersangka berada di Penginapan Arjuno, Kota Batu. Baru besok paginya diringkus oleh petugas," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian biasa sub Pasal 367 KUHP tentang Pencuirian dalam Keluarga. Pelaku kini diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Tak Diberi Pinjaman Uang, Warga Bali Nekat Curi Mobil dan Harta Milik Kakaknya di Kota Malang
(SuryaMalang.com/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah)