Seorang Oknum PNS Dipolisikan, Diduga Lecehkan Bocah SD Dua Kali
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SPS (59) dipolisikan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SPS (59) dipolisikan.
Ia diduga telah melakukan pelecehan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial DM (10).
Berdasarkan keterangan ibu korban, DM dicabuli sebanyak dua kali di sebuah rumah kos di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali.
Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa menjelaskan, korban bersama ibunya melapor ke Polres Klungkung, Rabu petang 12 Mei 2021.
Sebelum membuat laporan, korban sempat menjalani visum di RSUD Klungkung.
"Terduga pelaku dari kasus pelecehan ini merupakan seorang oknum PNS di Klungkung," ungkap Bima Aria Viyasa, Rabu (12/5/2021).
Baca juga: Usai Dicekoki Miras Oplosan, Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 4 Pemuda di Pesawahan
Bima Aria menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan ibu korban, DM mengalami pelecehan oleh SPS sebanyak dua kali, yakni pada bulan Desember 2020 dan Maret 2021.
Kasus dugaan pelecahan anak dibawah umur ini tengah didalami Sat Reskrim Polres Klungkung.
" Tersangka malam ini sudah kami tahan. Kasus ini masih kami dalami dulu," jelas Bima Aria Viyasa.
Berdasarkan informasi sumber, pelaku dan ibu korban menjalin kasih.
Namun naas sang anak juga turut menjadi korban cabul SPS.
"Ibu korban dan pelaku menjalin hubungan dekat," jelas Bima Aria.
Baca juga: Modus Bisa Sembuhkan Guna-guna, Dukun Gadungan Rudapaksa Wanita 25 Tahun
(TribunBali.com/Eka Mita Suputra)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Dua Kali, Seorang Oknum PNS di Klungkung Dipolisikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.