Kawal Pemudik Lewat Jalur Tikus dan Pasang Tarif Tinggi, Dua Warga Lumajang Diringkus Polisi
Tawarkan jasa pengawalan mudik lewat jalur tikus dan patok harga tinggi, dua warga di Lumajang ditangkap polisi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Meski dilarang, tampaknya masih banyak masyarakat yang melakukan aktivitas mudik.
Ini dibuktikan dengan banyaknya warga yang mencuri lebih dulu.
Bahkan, ketika tanggal larangan mudik sudah berlaku, masih ada warga yang nekat melakukan perjalanan pulang kampung.
Alhasil warga yang nekat melakukan mudik pun akhirnya banyak yang dihalau petugas di posko penyekatan.
Baca juga: Gelar Razia, Polres Ponorogo Amankan 33 Balon Udara dan 1.180 Petasan
Baca juga: Triyanto Jual Rumah di Banyuwangi, Hasilnya Didonasikan untuk Rakyat Palestina
Seperti di posko penyekatan jembatan timbangan, Klakah, banyak warga dipaksa petugas untuk putar balik ke kota asal.
Alih-alih kasihan, rupanya ada warga sekitar yang memanfaatkan kondisi ini.
Pemudik yang dipaksa putar balik ditawari jasa pengantar melalui jalur alternatif agar bisa lolos dari posko penyekatan.
Seperti yang dilakukan AK (59) dan JM (46), dua warga Desa Klakah ini.
Namun, akhirnya aksi mereka terbongkar polisi.
Baca juga: Swafoto dan Kelebihan Muatan Diduga Jadi Penyebab Tragedi Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo
Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta mengatakan, dua orang pria itu diamankan setelah tertangkap basah akan melakukan pengawalan kepada pemudik.
Saat itu, petugas menghalau laju beberapa pengendara roda 4 yang dicurigai pemudik.
Setelah dipaksa putar balik, dari jarak 100 meter mobil tersebut berhenti karena dicegat warga.
Rupanya, di sana ada warga yang menawarkan jasa pengantar menuju jalur alternatif untuk menghindari posko penyekatan.
"Ketika dilakukan pengecekan, petugas menjumpai dua orang AK dan JM berada di pinggir jalan berdekatan dengan kendaraan yang sedang berhenti sedang negoisasi harga," katanya.
Baca juga: Ketegangan saat Putar Balik di Puncak, Pengemudi Menolak, Mengaku Asisten Pribadi Pejabat
Diduga dua orang pria itu akan membantu kendaraan lolos dari pos penyekatan.
Saat diinterogasi, mereka pun mengakui perbuatannya.
Bahkan, AK dan JM juga mengatakan sudah berkali-kali mengantarkan pengendara mobil yang diperintah balik kanan oleh petugas.
Dijelaskan Shinta, aksi kedua orang itu tergolong pungli.
Pasalnya, dari jasanya mereka mematok tarif Rp 50-100 ribu kepada para pemudik.
Bahkan, saat diamankan dari keduanya terkumpul barang bukti uang tunai sebesar Rp 861 ribu.
"Akhirnya dengan terpaksa mereka kami gelandeng ke Polres Lumajang," ujarnya.
Baca juga: Ulah Pengendara yang Diputar Balik di Bogor: Mengaku Tetangga Bupati dan Asisten Pejabat
Saat diperiksa di Polres Lumajang, AK dan AM diberi pengertian petugas.
Setelah dilakukan pembinaan mereka akhirnya menyesali perbuatannya yang bisa memicu risiko penularan Covid-19 semakin menyebar luas.
"Mereka meminta maaf kepada seluruh petugas dan masyarakat Lumajang atas perbuatannya. Dan mereka juga berjanji jika melakukan pungli lagi akan siap diproses hukum," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Warga Lumajang Ditangkap Polisi, Ketahuan Kawal Pemudik Lewat Jalan Tikus dan Mematok Tarif,