Polda Riau Segera Periksa PT BMI yang Jadi Tersangka Korporasi Kasus Karhutla
Proses pemeriksaan guna melengkapi berkas penyidikan ini, akan dilakukan terhadap perwakilan perusahaan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Setelah menetapkan PT Berlian Mitra Inti (BMI) di Siak sebagai tersangka korporasi kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah mengagendakan untuk pemeriksaan perusahaan tersebut.
Proses pemeriksaan guna melengkapi berkas penyidikan ini, akan dilakukan terhadap perwakilan perusahaan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, penyidik sudah melayangkan panggilan terhadap korporasi yang beroperasi di kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut.
"Sebenarnya tanggal 23 April (2021) kemarin kita lakukan pemanggilan, namun ada surat dari pihak perusahaan yang meminta agar dijadwal ulang, supaya mereka bisa hadir tanggal 20 Mei (2021) nanti," jelasnya, Sabtu (15/5/2021).
Pemeriksaan ini kata Sunarto, dilakukan terhadap perwakilan perusahaan yang berstatus tersangka.
Sampai saat ini, penyidik belum menetapkan siapa tersangka perorangan dari perusahaan tersebut.
"(Pemanggilan) ini untuk tersangka korporasi. Untuk tersangka perorangan, masih kita lakukan upaya penyidikan," ungkap dia.
Baca juga: Menteri Siti Nurbaya Berharap Tak Ada Duet Bencana di Riau, Covid-19 dan Karhutla
Disinggung siapa perwakilan pihak perusahaan yang akan datang untuk diperiksa penyidik, Kombes Sunarto menyatakan, hal itu diserahkan kepada korporasi yang dimaksud.
"Nanti ditunjuk oleh perusahaan (siapa) yang mewakilinya (untuk diperiksa). Dengan alasan ini juga, salah satunya pihak perusahaan minta dijadwalkan ulang untuk diperiksa 20 Mei (2021) nanti," terang dia.
Untuk diketahui, kebakaran lahan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu, mencapai luasan 94 hektare.
Lokasinya berada di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau, sudah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Karena diduga ada peristiwa pidana, berdasarkan temuan alat bukti dan keterangan saksi, penanganan perkara ditingkatkan menjadi penyidikan sejak Agustus 2020 lalu. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul PT BMI Jadi Tersangka Korporasi Kasus Karhutla,Perwakilan Perusahaan Segera Diperiksa, Ini Jadwalnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.