Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Remaja Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Pelaku Diamakan di Tempat Berbeda-beda

Enam remaja ditangkap polisi lantaran merudapaksa bocah berusia 12 tahun di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in 6 Remaja Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Pelaku Diamakan di Tempat Berbeda-beda
istimewa
Enam remaja ditangkap polisi lantaran merudapaksa bocah berusia 12 tahun di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Enam remaja ditangkap polisi lantaran merudapaksa bocah berusia 12 tahun.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Para pelaku diamankan di tempat berbeda-beda.

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Luwu Utara, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin mengatakan, pelaku ditangkap di beberapa tempat, Minggu (16/5/2021).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/140/V/2021/SPKT, tanggal 15 Mei 2021.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Perampokan Disertai Aksi Rudapaksa di Bekasi, Pelaku Utamanya Buron

Irwan mengatakan, korban AV (12). Sementara pelaku adalah MH (17), AA (17), SB (15), MA (17) asal Kelurahan Bone.

Berita Rekomendasi

Kemudian IR (16) serta MF (16) warga Desa Laba, Kecamatan Masamba.

Menurut Irwan, para pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban.

Termasuk pemeriksaan terhadap korban AV.

Dimana korban menerangkan identitas dari pelaku yang berjumlah enam orang.

"Enam pelaku menurut korban yang melakukan perbuatan setubuh dan cabul terhadap dirinya," kata Irwan.

Usai pemeriksaan terhadap korban, polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

"Pelaku kita amankan di tempat berbeda," tuturnya.

Baca juga: Pencuri Rudapaksa Bocah saat Main TikTok, Pelaku Bongkar Ventilasi, Polisi Amankan Barang Bukti Ini

Diberitakan sebelumnya, enam remaja di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena telah merudapaksa anak di bawah umur secara bergilir.

Keenam pelaku ditangkap polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/140/V/2021/SPKT tanggal 15 Mei 2021.

Mereka adalah MH (17), AA (17), SB (15), MA (17), IR (16), dan MF (16).

Para pelaku kini ditahan di Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

"Korban AV (12) melaporkan enam tersangka yang telah diduga melakukan rudapaksa terhadap dirinya secara bergilir," katanya.

Berita terkait kasus rudapaksa

(TribunTimur.com/Chalik Mawardi)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 6 Remaja Cabuli Anak 12 Tahun di Luwu Utara, Begini Pengakuan Korban

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas