Cleaning Service Mengaku Iseng Bikin Video Tiktok Isinya Menghina Palestina, Kini Dia Jadi Tersangka
Kepada polisi tersangka HL menerangkan secara sadar dan tanpa paksaan membuat konten TikTok dengan kata-kata penghinaan terhadap Negara Palestina.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK BARAT - HL (23), seorang pemuda warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat ditetapkan menjadi tersangka setelah membuat video TikTok bernada hinaan terhadap Palestina.
HL mengakui perbuatannya saat diperiksa Satuan Reskrim Polres Lombok Barat.
Semua itu dilakukannya secara sadar dan kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
"Sudah tersangka," kata AKP Dhafid Shiddiq kepada TribunLombok.com, Minggu (16/5/2021).
HL disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun," katanya.
HL diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kronologis
Dari hasil pemeriksaan, video itu dibuat tersangka HL, Sabtu (15/5/2021), sekitar pukul 07.00 Wita, di kampus STMIK Bumi Gora Mataram.
HL diketahui bekerja sebagai cleaning service di kampus tersebut.
Kelompok masyarakat yang keberatan dengan video TikTok-nya kemudian melapor ke Polsek Gerung, Lombok Barat.
Laporan masuk hari Sabtu, pukul 23.00 Wita, dengan laporan polisi nomor LP/207/V/2021/NTB/Resor Lobar, tanggal 15 Mei 2021.
Awalnya pelapor dikirimkan video dari anggota Laskar NTB melalui WhatsApp (WA).
Setelah dibuka video tersebut berisi konten TikTok yang dibuat akun bernama @ucokbangcok.
Isinya video bernada penghinaan terhadap Negara Palestina dengan kata-kata tidak pantas.
Baca juga: Konten Bermuatan Hoax dan Disinformasi Picu Memanasnya Konflik Israel-Palestina
Pelapor atas nama Zainudin Pratama (50), selaku ketua Laskar NTB DPD Lombok Barat merasa keberatan dan melaporkan ke polisi.
"Laporan ke Kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Dalam pemeriksaan, kepada polisi tersangka HL menerangkan secara sadar dan tanpa paksaan membuat konten TikTok dengan kata-kata penghinaan terhadap Negara Palestina.
Konten itu diunggah melalui akun TikTok-nya yang bernama @ucokbangcok.
Dia merekam menggunakan Handphone OPPO A3S warna hitam.
Kepada polisi tersangka HL mengaku membuat konten TikTok tersebut hanya iseng saja.
Dia tidak memiliki maksud dan tujuan apa pun.
Pelaku pun sudah membuat klarifikasi dan permintaan maaf di akun TikTok-nya.
Dalam kasus tersebut, lanjut AKP Dhafid Shiddiq, polisi menyita barang bukti satu unit Handphone OPPO A3S warna hitam.
Adapun tindakan telah dilakukan kepolisian, yakni menerima laporan polisi dan mengamankan barang bukti.
Melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi.
Serta melakukan interogasi terhadap terlapor.
Kini kasus tersebut diserahkan ke Ditreskrimsus Polda NTB.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Update Pembuat TikTok Hina Palestina: Resmi Jadi Tersangka UU ITE, Terancam Penjara 4 Tahun