Ngaku Bisa Obati Anak Kecil yang Kesurupan, Pria Ini Lakukan Tindakan Asusila
Seorang pria berinisial W (61) tega berbuat asusila ke anak di bawah umur. Modusnya, pelaku mengaku bisa mengobati anak kecil yang sering kesurupan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial W (61) tega berbuat asusila ke anak di bawah umur.
Modusnya, pelaku mengaku bisa mengobati anak kecil yang sering kesurupan.
Warga Jalan Ikan Semadar, Telukbetung, Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung itu mengaku sebagai dukun pengobatan tradisional.
W menyebut dirinya biasa mengobati anak kecil yang sedang sakit karena gangguan mahluk halus.
Namun perbuatan asusila yang dilakukan W baru kali ini.
"Mereka (korban) datang ke rumah saya minta bersihin karena sering kerasukan," kata W, saat diamankan di Mapolsek Telukbetung Selatan, Senin (17/5/2021).
Baca juga: 6 Remaja Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Pelaku Diamakan di Tempat Berbeda-beda
Mendapati permintaan tersebut, W akhirnya datang ke rumah korban.
Satu persatu anggota keluarga di rumah korban termasuk anak di bawah umur dimandikan oleh W.
W berdalih ritual mandi tersebut untuk menghilangkan aura negatif di tubuh para korbannya.
"Karena anaknya ini sering kesurupan, ibunya juga sering," kata W.
Kendati demikian, W mengaku mengambil kesempatan dalam pelaksanaan ritual mandi tersebut.
"Kalau perbuatan terhadap ibu dan anaknya saya akui karena hilaf," kata W.
W juga mengaku menyukai korban lain yang disebut sebagai janda karena kemolekan tubuhnya.
Bahkan W yang meminta langsung untuk berhubungan badan.
"Saya yang minta, dia kasih. Saya memang berniat nikahin dia," kata W.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Perampokan Disertai Aksi Rudapaksa di Bekasi, Pelaku Utamanya Buron
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka W.
Pihaknya menduga ada korban lain yang dilakukan tersangka W.
"Dugaan ada, karena itu kami harap masyarakat yang merasa menjadi korban segera lapor ke kami," kata Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, tersangka bakal dijerat pasal tindak pidana cabul anak di bawah umur, pasal 82 undang undang RI no 17 tahun 2016 dengan pidana paling singkat 5 tahun.
"Kami juga mengamankan barang bukti baskom, gayung, celana dan bra korban serta botol berisikan minyak," kata Kapolsek.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Dukun Cabul di Bandar Lampung Sebut Bisa Mengobati Anak Kecil, Mengaku Khilaf Lakukan Tindak Asusila