Bahar Bin Smith Mengaku Pukul Sopir Taksi Online Pakai Tangan Kosong: Paling Tiga Pukulan
Habib Bahar bin Smith kembal;i menjalani persidangan terkait kasus penganiayaan sopir taksi online di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith kembal;i menjalani persidangan terkait kasus penganiayaan sopir taksi online di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadiana, Selasa (18/5/2021).
Habib Bahar Bin Smith menjalani sidang secara daring.
Habib Bahar yang berada di Lapas Cibinong, Bogor tersambung ke ruang sidang secara teleconference.
Habib Bahar bin Smith dalam sidang tersebut mengaku dirinya menganiaya sopir taksi online pada 2018 silam dalam rangka membela istrinya.
"Siapapun pasti marah ketika istrinya digoda," kata Habib Bahar dalam persidangan.
Baca juga: Di Persidangan, Bahar Bin Smith Ngaku Aniaya Sopir Taksi Karena Goda Istrinya
Dalam kasus ini, menurut dakwaan jaksa, Habib menganiaya sopir taksi online Ardiansyah setelah mengantar istrinya, Jihana Rokayah belanja di Jakarta, namun pulang malam.
Ardiansyah dianiaya Bahar dengan cara dipukul pakai tangan kosong.
"Saya pukul pakai tangan kosong. Saat itu cepat sekali, kalau hitungan cepat, sepuluh detik, saya perkirakan paling tiga pukulan yang mulia," kata Bahar, menjawab pertanyaan majelis hakim.
Hakim malah membandingkan pukulan Habib Bahar dengan petinju Manny Pacquiao dari Filipina.
Baca juga: Terungkap Motif Bahar Bin Smith Aniaya Sopir Taksi Online, Sebut Istrinya Mengadu Digoda Korban
"Kalau (Manny) Pacquiao dari Filipine itu sepuluh detik bisa 30 pukulan. Kalau habib bilang sepuluh detik, itu lama," kata Surachmat.
Karena malam hari, Bahar mengaku lupa bagian mana dari pukulannya yang mengenai tubuh Ardiansyah.
"Saya lupa, saya langsung. Kalau saya bilang bahu kanan, tahunya bahu kiri. Jadi itu spontan yang mulia. Takut salah jawab, saya jawab lupa," kata Bahar.
Baca juga: Korban Penganiayaan Bahar Bin Smith Tak Hadir di Persidangan, Tak Dapat Izin Perusahaan Jadi Alasan
Dalam visum, Ardiansyah mengalami luka memar di bagian kepala dan tak bisa dibantah Bahar.
"Kalau memang di visum memar kepala ya kepala saya pukul. Kalau memang ada bukti visum memar kepala ya mungkin kepala. Kalau mulut, ya mungkin mulut saya pukul," ucap Bahar.
Ia juga mengakui saat menganiaya, sempat ada yang melerai dari warga komplek atau tetangganya.
Seusai menganiaya, dia sempat mengutus orang kepercayaannya menemui Ardiansyah.
"Empat hari setelah kejadian saya mengutus orang saya untuk berdamai, tapi tidak berupa surat hanya omongan," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Soal Penganiayaan Sopir Taksi Online, Habib Bahar kepada Hakim: Cepat Sekali, Paling Tiga Pukulan