Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis 14 Tahun di Aceh Singkil jadi Korban Rudapaksa dan Pembunuhan yang Dilakukan Tetangganya

Dua tersangka dalam perbuatan keji itu adalah A (34) dan KH (56) yang ternyata masih satu kampung dengan korban di Desa Lipat Kajang Aceh

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gadis 14 Tahun di Aceh Singkil jadi Korban Rudapaksa dan Pembunuhan yang Dilakukan Tetangganya
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca Tryananto sampaikan konferensi pers terkait pengungkapan tersangka pelaku pembunuhan siswi SMP 1 Simpang Kanan, Selasa (18/5/2021). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Satreskrim Polres Aceh Singkil menyampaikan kronologis penangkapan tersangka pelaku pembunuhan Laudya Chintya Bella (14) siswi SMP Negeri 1 Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan.

Mayat Bella ditemukan terkubur dekat kantor Desa Lipat Kajang yang menjadi kampung halamannya, Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Aceh Singkil, tersangka sebelum membunuh sempat melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan akibat para tersangka terpengaruh film porno.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca Tryananto dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2021) mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1x 24 jam dari kejadian.

Hal itu berkat dukungan masyakarat yang memberikan informasi kepada penyidik kepolisian.

Berita Rekomendasi

Ada dua tersangka dalam perbuatan keji itu adalah A (34) dan KH (56) satu kampung dengan korban di Desa Lipat Kajang.

"Berkat dukungan masyakarat setempat, langsung terungkap," ujarnya.

Baca juga: Pria Pandeglang Rudapaksa Anak Kandung dan Adik Ipar yang Kini Jadi Istrinya, Begini Kisahnya

Disebutkan pelaku utama pemerkosa dan pembunuh adalah tersangka A.

Tersangka A melakukan pemerkosaan lantaran terpengaruh film porno yang kerap ditontonnya.

Mula-mula A melakukan bujuk rayu kepada korban di kantor desa Lipat Kajang.

Lantas merudapaksa korban di belakang kantor desa.

Sebelum memuaskan hasrat birahinya, A terlebih dahulu menganiaya korban dengan memukul korban menggunakan batu.

Dalam keadaan tak berdaya itulah korban diperkosa.

Sementara KH yang tadinya hanya menyaksikan korban diperkosa oleh tersangka A, malah ikut melakukan perbuatan bejat itu.

Usai melampiaskan nafsu setannya kedua lelaki itu kembali memukul korban menggunakan benda tumpul.

"Untuk memastikan korban meninggal dunia, pelaku melakukan penyiksa menggunakan benda tumpul," jelas Kasat Reskrim Iptu Noca.

Baca juga: Mengaku Sebagai Perwira Polisi, Pria Ini Berhasil Perdayai Dua Wanita asal Kendal Jawa Tengah

Selanjutnya A dan KH mengubur Bella.

Kemudian pulang  ke rumah masing-masing, sambil siapkan siasat untuk tutupi perbuatannya.

Esoknya tersangka KH membuat alibi dengan berpura-pura menemukan mayat Bella.

Tetapi penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil, lebih cerdik sehingga berhasil mengungkap dan membek pelaku.

Kedua tersangka yang menghuni sel tahanan Polres Aceh Singkil, dibidik pasal 81 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 jo Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 1 dari KUHP.

Dengan ancaman pidana kurungan paling ringan 20 tahun serta paling berat hukuman mati.

Selain tangkap tersangka, polisi juga amankan barang bukti berupa pesawat HP milik tersangka, baju tersangka saat melakukan aksi, pakaian korban dan alat yang digunakan pelaku membunuh korban.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gadis Ditemukan Meninggal di Belakang Kantor Desa, Pelaku Pembunuhan Terpengaruh Film Porno

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas