Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Bunuh Mertua dan Kakak Ipar, Pria Ini Pesan Rental Mobil Pakai HP Korban lalu Kabur

Seorang pria bernama Rismawan (30) ditangkap polisi karena membunuh mertua dan kakak iparnya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Usai Bunuh Mertua dan Kakak Ipar, Pria Ini Pesan Rental Mobil Pakai HP Korban lalu Kabur
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Tersangka pembunuhan dua wanita di Pageruyung Kendal, Ari Rismawan (30) menjalani gelar perkara di Polres Kendal, Senin (17/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Rismawan (30) ditangkap polisi karena membunuh mertua dan kakak iparnya.

Korbannya yakni Muhayanah (65) yang merupakan mertua pelaku dan Catarina Sukaryati (44), kakak ipar pelaku.

Setelah menghabisi nyawa korbannya, pelak kemudian memesan rental mobil menggunakan handphone (HP) milik korban.

Polisi terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap.

Sementara motif pembunuhan itu adalah sakit hati. Pelaku mengatakan, ia membunuh mertuanya terlebih dahulu pada Minggu (9/5) sekitar pukul 17.15.

Ia menghabisinya nyawa Muhayanah di dapur rumah korban di Desa Bangunsari, Kecamatan Pegeruyung, Kendal, Jawa Tengah.

Baca juga: Cerita Guru TK Terlilit Pinjaman Online Rp 40 Juta Hingga Diancam akan Dibunuh Debt Collector

Ari mengatakan, sebelum membunuh mertua dan kakak iparnya, Ari mengajak keponakannya, Timotius Jovank Valentino alias Jojo.

Berita Rekomendasi

Jojo merupakan anak kedua Sukrayati. Ari mengajak Jojo ke Kaliwungu. Alasannya, ia hendak menagih utang.

Namun rupanya, Ari malah pergi ke rumah temannya. Di sana, ia dan Jojo mengambil minuman beralkohol.

Setelah itu, keduanya lalu menuju ke sebuah hotel di Kecamatan Pegeruyung.

"Lalu saya keluar lagi pinjam motor ponakan saya. Motor itu saya gadaikan di Sukorejo Rp 9 juta, uangnya saya gunakan untuk judi online sampai habis," terang warga Sukorejo itu saat ekspos di Mapolres Kendal, Senin (17/5).

Uang hasil menggadaikan sepeda motor keponakannya habis, Ari lalu kembali ke hotel. Ia mengajak keponakannya kembali menenggak alkohol hingga mabuk.

Sekitar pukul 16.00, keponakannya tertidur. Ari lalu meminta seorang temannya pergi ke rumah mertuanya. Tujuannya, untuk meminta maaf.

Sampai di rumah Muhayanah, Ari masuk melalui pintu belakang rumah. Ia bertemu dengan kedua korban.

Baca juga: Pria Ini sempat Sujud Minta Maaf sebelum Bunuh Mertuanya, Pelaku juga Habisi Nyawa Kakak Ipar

Tak lama berselang, Sukaryati lalu keluar rumah membeli bahan makanan di minimarket.

Setelah kakak iparnya itu pergi, Ari memanfaatkannya untuk minta maaf ke mertuanya. Ia bersujud di kaki mertuanya, minta maaf lantaran sudah menggadaikan sepeda motor Jojo.

Namun permintaan maaf itu ditolak. Muhayanah marah bahkan minta agar Ari menceraikan isrinya, Ragil Sustanti.

Mendengar ucapan itu, pelaku marah dan kalap. Ia mengambil pisau lalu menusuk mertuanya pada bagian leher.

Tak berhenti sampai di situ, Ari lalu membenturkan kepala korban ke lantai. Kemudian, ia memasukkan jenazah mertuanya ke kamar mandi.

Setelah itu, Sukaryati datang. Merasa terancam atas aksi pembunuhan tersebut, Ari pun lalu membunuh kakak iparnya tersebut. Ari pun menyeret mayat korban ke kamar mandi.

Membunuh mertua dan kakak iparnya, Ari lalu berusaha kabur.

Menggunakan telepon milik Sukaryati, Ari mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp pada Paryadi.

Paryadi merupakan adik Sukaryati. Pada Paryadi, Ari memesan mobil rental.

Kapolres Kendal, AKBP Rapahel Sandhy Cahya Priambodo menjelaskan, tersangka minta mobil yang dipesannya itu diantar ke tugu di depan Kantor Kecamatan Pageruyung.

AR membawa mobil tersebut ke Wonosobo, Temanggung, lalu ke Kota Semarang.

Bingung, tersangka lalu meninggalkan mobil tersebut di depan minimarket di Jalan Sriwijaya.

"Ia kemudian pesan ojek online untuk mengantarkan ke pangkalan bus di Krapyak menuju Jakarta.

Saat akan ditangkap, tersangka mencoba kabur dan kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka," ujar Kapolres.

Sementara Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Tri Agung Suryomicho menambahkan, pelaku kabur menggunakan bus ke arah Jakarta.

Polisi pun melakukan pengejaran. Didapat informasi, jika pelaku terlihat di Indramayu.

"Kami langsung lakukan penangkapan," terangnya. Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.

Berita terkait kasus pembunuhan

(TribunJateng.com/Saiful Ma'sum)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Lengkap : Pelarian Pembunuh Sadis Dua Wanita di Kendal, Pesan Rental Mobil Pakai HP Korban

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas