Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Nagan Raya Tega Cabuli Anak Tiri, Beraksi Sejak 2015

Polisi turut membawa korban ke RSUD guna proses visum dalam menyelidiki kasus pemerkosaan anak tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Nagan Raya Tega Cabuli Anak Tiri, Beraksi Sejak 2015
istimewa
Ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Polres Nagan Raya membekuk pria S (41), warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, Nagan Raya Aceh atas dugaan menyetubuhi anak tiri, Selasa (18/5/2021).

Korban diketahui masih di bawah umur M (17) dan dilakukan sejak tahun 2015.

Informasi yang diperoleh Serambi, penangkapan tersangka S yang sehari-hari sebagai petani desa setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban.

Kasus tersebut sudah berulang kali dilakukan tersangka yang akhirnya dilaporkan ke polisi.

Polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya dan digelandang ke Polres guna proses hukum lebih lanjut. 

Polisi turut membawa korban ke RSUD guna proses visum dalam menyelidiki kasus pemerkosaan anak tersebut.

Baca juga: Aktor Utama Perampokan dan Pemerkosaan Gadis di Bekasi Masih Buron, Polisi Ungkap Perannya

Hasil pemeriksaan terungkap, aksi bejat ayah tiri dilakukan ketika ibu korban tidak di rumah.

Berita Rekomendasi

Tersangka berawal menyuruh korban memijat tubuhnya di dalam kamar di rumahnya.

Lalu pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim.

Setelah perbuatan itu dilakukan korban disuruh keluar dari kamar oleh tersangka.

Dalam pemeriksaan, pelaku terakhir menyetuhi anak tirinya pada April 2021.

Ternyata dari pemeriksaan lebih mendalam terungkap, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya sejak tahun 2015 silam di bawah ancaman.

Baca juga: Kronologi Mobil Box Tabrak Ambulans, Hingga Jenazah Jatuh ke Jalan Raya

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH mengatakan, penangkapan tersangka setelah polisi mendapat laporan dari keluarga.

"Kami langsung membekuk pelaku di rumahnya," katanya.

Menurut Kasat Reskrim, kasus perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur sudah berulang kali terjadi. 

Korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada orang lain atas perbutan itu.

"Tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolres dan memeriksa saksi-saksi termasuk ibu korban," katanya.

Polres Nagan Raya juga membekuk kasus menyetubuhi anak di bawah umur.

Pelaku dan korban merupakan warga desa yang sama di Kecamatan Kuala Pesisir. Sang pelaku berinisial P (25).

Dia melakukan rudapaksa terhadap anak yang masih di bawah umur yakni R (13). Pelaku dibekuk di rumahnya.

Informasi dari kepolisian, penangkapan P dilakukan setelah orang tua korban melaporkan ke polisi.

Peristiwa itu terjadi saat korban berada sendiri di rumah. Pelaku membawa korban ke semak-semak.

Lalu, pelaku menyetubuhi korban dan meninggalkan di lokasi tersebut.

Orang tua korban pun mencari sang putri.

Korban kemudian bercerita telah dilecehkan pelaku, sehingga dilaporkan ke polisi.

Selain itu, polisi ikut membawa korban ke RSUD guna divisum.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur kini dalam proses penyelidikan pihaknya.

"Tersangka sudah ditahan," katanya.

Baca juga: Kasus Pramugari Tewas di Bak Mandi: Terdakwa Bantah Tuduhan Pemerkosaan, Mengaku Suka Sesama Jenis

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, kedua kasus pencabulan dan menyetubuhi anak di bawah umur dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Untuk tersangka S disangkakan pidana sebagaimana Pasal 49 jo Pasal 50 atau Pasal 34. Sedangkan tersangka P disangkakan Pasal 34 atau Pasal 46.

"Kedua pelaku dengan ancaman hukuman penjara, cambuk atau denda," katanya.(riz)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Setubuhi Anak, Ayah Tiri Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas