Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buka Praktik Pengobatan Ilegal, Seorang Dokter Gadungan di Blitar Berhasil Diringkus Polisi

Dokter gadungan, S (46), berhasil diamankan Satreskrim Polres Blitar, Jawa Timur, Rabu (19/5/2021)

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Buka Praktik Pengobatan Ilegal, Seorang Dokter Gadungan di Blitar Berhasil Diringkus Polisi
Tangkap Layar KompasTV
Dokter gadungan di Blitar, Jawa Timur, yang diamankan pihak Polres Blitar pada Rabu (19/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang dokter gadungan, S (46), berhasil diamankan Satreskrim Polres Blitar, Jawa Timur, Rabu (19/5/2021) lalu.

Diduga, S membuka praktik pengobatan ilegal, bahkan praktik pengobatan ini telah beroperasi selama 5 tahun.

Dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (20/5/2021), pemilik Toko Obat Bintang Sehat ini terpaksa diringkus Satreskrim Polres Blitar lantaran kedapatan menjalankan praktik pengobatan medis tanpa izin.

Tak hanya itu, S juga kedapatan menjual dan meracik obat dan tanpa resep yang valid dari dokter.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menangkap S lengkap bersama barang bukti puluhan bungkus obat keras hasil racikannya.

Baca juga: Kematian Remaja Putri yang Tewas di Dapur‎ Terkuak, Polisi Kantongi Nama Pembunuhnya

Baca juga: Ikut Cari Bocah 5 Tahun yang Hanyut di Sungai, Anggota Polisi Terjatuh dan Meninggal Dunia

S yang diketahui merupakan warga Sananwetan, Blitar ini, ditangkap polisi setelah terbongkarnya praktik dokter gadungan yang telah lama ia jalankan tersebut.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang curiga dengan teknik pengobatan pelaku.

BERITA TERKAIT

Mendapati laporan tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan di toko obat miliknya di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Tak hanya memberikan layanan kesehatan bagi warga yang sakit, pelaku juga kedapatan meracik serta menjual obat keras.

Dikutip dari Surya.co.id, Kamis (20/5/2021), sebelumnya pelaku mengaku belajar meracik obat-obatan saat bekerja di tempat praktik dokter di wilayah Lodoyo, Kabupaten Blitar.

Baca juga: 2 Dokter Jepang Ditangkap Dengan Tuduhan Pembunuhan Menggunakan Obat-obatan

Dia bekerja di tempat praktik dokter selama empat tahun, sejak 1997.

"Saya pernah kerja jadi asisten dokter di Lodoyo selama empat tahun sejak 1997," katanya, Rabu (19/5/2021).

S mengaku telah membuka toko obat ini sejak 2015.

Menurut informasi dari pelaku, obat-obat yang disediakannya di toko tersebut didapatkan dari apotek yang kemudian diracik ulang oleh dirinya.

Obar-obat hasil racikannya tersebut lantas dijual kembali kepada masyarakat.

Dalam sehari, S mengaku ada sekira 70 pasien yang datang untuk berobat.

Pelaku mengaku, para pasien yang datang mayoritas adalah masyarakat sekitar toko.

Dalam sekali pengobatan, pelaku mematok tarif antara 50 ribu hingga 100 ribu rupiah, tergantung keluhan medis yang diderita pasien.

Jika dijual eceran, S mengaku menjual obat racikannya dengan harga Rp 2.500 per bungkus.

"Pembelinya mayoritas masyarakat sekitar toko."

"Obatnya saya jual Rp 2.500 per bungkus," ujar pelaku.

Omzet yang didapat S dari hasil menjual obat di toko miliknya, yakni sebesar Rp 200 ribu.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan S bukan merupakan tenaga kesehatan.

"Pelaku ini bukan tenaga kesehatan," terang Kapolres Hery.

Diketahui, S sebenarnya merupakan sarjana pendidikan Agama Islam, yang tidak memiliki pengetahuan mengenai medis.

Atas perbuatannya itu, kini S terancam dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, tentang Tenaga Kesehatan, dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Samsul Hadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas