Pria di Kediri Setubuhi Gadis, Modus Diajak Jalan-jalan lalu Dipaksa Masuk Kos, Korban Trauma
Kasus rudapaksa terhadap seorang gadis terjadi di Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Diketahui korbannya bernama Bunga berusia 17 tahun.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap seorang gadis terjadi di Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Diketahui korbannya bernama Bunga (bukan sebenarnya) berusia 17 tahun.
Sedangkan tersangkanya bernama Galih Hudayana (20) warga Desa Canggu Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Dalam melancarkan aksinya, Galih mengajak jalan-jalan lalu memaksa korban masuk ke dalam rumah kos.
Kasus ini bermula dari ayah korban, Nuryanto melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Kediri.
Diketahui sekitar bulan Mei 2020 Bunga diajak kenalan oleh tersangka via WhatsApp.
Namun korban Bunga menolak dan menghiraukan ajakan tersangka.
Baca juga: Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Gadis di Bekasi Ternyata Sudah 5 Kali Melakukan Aksi Pencurian
Kemudian pada bulan September 2020, korban Bunga, diajak bermain oleh temannya bernama Poppy di Waduk Siman Kepung Kediri.
Ternyata saat di sana (Waduk Siman) Poppy mempunyai teman bernama Vicky yang berteman dengan tersangka Galih Hudayana
Akhirnya keempat orang ini korban Bunga, Poppy, Vicky dan Galih Hudayana tersangka berkumpul di warung kopi Waduk Siman.
Keempat orang ini kemudian saling mengobrol satu sama lain.
Hingga akhirnya di tengah mereka ngobrol, tersangka mengajak jalan-jalan korban dengan sepeda motor.
Tersangka kemudian membawa korban pergi hingga ke arah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali, Terbongkar Gara-gara Cekcok dan Pukul Nyamuk
Di sana tersangka berhenti di sebuah rumah kost.
Sesampainya di tempat kost, tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Korban menolak, namun tersangka memaksa dengan ancaman.
Hingga akhirnya terjadilah persetubuhan itu antara korban dan tersangka.
Seusai puas merupadaksa korban, tersangka kemudian mengajaknya kembali ke warung waduk Siman untuk bertemu temannya.
Kasat Reskrim Polres Iptu Rizkika Atmadha menjelaskan setelah menjadi korban pencabulan oleh tersangka, korban menangis dan mengalami trauma.
Baca juga: Usai Kawannya Terjaring, Otak Perampokan-Rudapaksa Gadis di Bekasi Akhirnya Ditangkap di Bogor
Korban kemudian menceritakan kejadian ini ke orangtuanya atau ayahnya.
Kemudian ayah korban datang ke Polres Kediri untuk melaporkan tersangka yang tega merenggut masa depan putrinya.
"Setelah mendapat laporan dari ayah korban, segera kita lakukan proses penyelidikan. Hasilnya kita amankan tersangka di rumahnya di Kecamatan Badas Kabupaten Kediri," ujarnya kepada SURYA Jumat (21/5/2021).
Dihadapan petugas tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya kepada korban.
"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 Tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Pilu Gadis ABG Kediri Dirudapaksa Pria Hidung Belang, Berawal dari Ngopi di Sebuah Waduk
(TribunJatim.com/Farid Mukarrom)