Sudah Gasak Uang, Pelaku Penodongan Balik Lagi dan Rampas Ponsel, Ditangkap setelah Tiga Bulan Buron
Seorang pelaku penodongan bernama Jeri (24) ditangkap setelah tiga bulan menjadi buronan polisi.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelaku penodongan bernama Jeri (24) ditangkap setelah tiga bulan menjadi buronan polisi.
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan korbannya, Andi, warga Lampung Tengah, Lampung.
Saat kejadian, pelaku menggasak uang Andi sebesar Rp 360 ribu.
Tak hanya itu, pelaku juga menarik tas selempang yang dikenakan korban.
"Pelaku sudah balik ke motornya, lalu dia balik lagi mendekati saya sambil meminta tas selempang yang saya kenakan," terang Andi, Kamis (20/5/2021).
Andi awalnya menolak memberikan tas selempang itu kepada pelaku. Namun, pelaku Jeri mengancam menusuk korban dengan pisau.
Baca juga: Lepaskan 2 Kali Tembakan Kena Warga, Begal Dikepung dan Diamuk Massa hingga Tewas
"Sinikan tas kamu. Kalau nggak nanti saya tusuk (pakai pisau). Kamu jangan macam-macam. Jangan melawan saya," ucap Andi menirukan ucapan Jeri.
Karena takut, korban menyerahkan tas tersebut.
Pelaku kemudian mengambil dua unit telepon genggam merek Oppo milik korban.
Setelah mengambil uang dan telepon genggam korban, kedua pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda motor ke arah Tulangbawang.
Tiga bulan menjadi buruan Polsek Seputih Mataram, pelaku pemerasan diamankan, Senin (17/5/2021) lalu.
Pelaku Jeri (24) ditangkap di rumahnya oleh petugas Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram.
Jeri diduga memeras seorang pengendara sepeda motor di Kecamatan Bandar Mataram pada Maret 2021 lalu.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani mengatakan, saat itu Jeri menodong korban bernama Andi.
Baca juga: 4 Pelaku Begal Sopir Taksi Online di Lebak Ditangkap, Sembunyi di Hutan setelah Kalah Duel
"Pelaku menodong korban saat sedang melintas di jalan Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Maret lalu," kata Iptu Ramdani, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (20/5/2021).
Setelah kejadian itu, Jeri selalu berhasil menghindari kejaran polisi.
"Pelaku beberapa kali kami kejar, namun berhasil meloloskan diri. Namun kami tak mau lagi terkecoh. Saat diketahui ia sedang berada di rumahnya, langsung kami gerebek dan tangkap," jelasnya.
Jeri saat ini diamankan di Mapolsek Seputih Mataram.
Ia dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sudah Gasak Uang, Pelaku Penodongan di Lampung Tengah Kembali dan Rampas Ponsel Korban