Oknum Dokter dan ASN Jual Vaksin Covid-19 Ilegal Seharga Rp 250 Ribu, Ini Peran Masing-masing
Polda Sumut membongkar praktik penjualan vaksin Covid-19 ilegal di Sumatera Utara, Jumat (21/5/2021).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumut membongkar praktik penjualan vaksin Covid-19 ilegal di Sumatera Utara, Jumat (21/5/2021).
Praktik tersebut melibatkan oknum dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para pelaku menjual vaksin Covid-19 ilegal seharga Rp 250 ribu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi amankan empat orang di mana tiga merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan satu merupakan warga sipil yang berprofesi sebagai agen properti.
Adapun identitas para pelaku yakni SW (40) merupakan warga Medan Polonia, berperan sebagai pemberi suap.
Lalu seorang dokter berinisial IW yang juga merupakan ASN. IW merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan.
IW berperan sebagai penerima suap. Dua ASN lainnya dari Dinkes Sumut berinisial KS dan SH.
Baca juga: Menteri Tjahjo Usul PNS Tersangkut Jual Beli Vaksin Covid-19 Dipecat
Pengungkapan kasus penjualan vaksin ilegal ini berhasil diungkap Polda Sumut berawal di perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan yang mana kegiatan berlangsung pada 18 Mei 2021 lalu.
Dan beberapa TKP lainnya di antaranya di perumahan Cemara, Perumahan Citraland Bagya di Jalan Palangkaraya dan Kompleks Puri Delta Mas Jakarta.
Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang dikembangkan pihak kepolisian.
"Polda Sumut menindaklanjuti informasi dan berhasil mengamankan empat orang tersangka. Di mana tiga di antaranya ASN," sebutnya.
Tidak hanya itu, dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 botol vaksin sinovac (empat di antaranya sudah digunakan).
Dua buah plesterin,satu unit tensi elektronik, dua buah alat tensi manual, tiga kotak alkohol swab.
Satu kotak jarum suntik, satu buah termometer, dua pasang sarung tangan, satu buah buku tabungan BCA atas nama Silviwati dan kartu ATM nya.
Empat unit hp, satu bundel data screening kesehatan peserta vaksin Covid-19 dan uang tunai Rp 20 juta.
Dalam kasus ini polisi turut memintai sembilan orang saksi baik dari petugas vaksinator, peserta vaksin, pengurus komplek dan kepala seksi surveilance dan imunisasi dinas kesehatan provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Pecat ASN Penjual Vaksin Covid Ilegal
Lebih lanjut dikatakan Kapolda Sumut, kasus ini telah dilakukan di 15 lokasi berbeda.
Di mana SW yang merupakan agen properti, berperan sebagai penyelenggara melaksanakan pengumpulan masyarakat di komplek Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan pada Selasa (18/5/2021) lalu.
"Pelaksanaan vaksinasi dilakukan dua orang tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator berinisial CH dan EN.
Keduanya merupakan tenaga kesehatan dari lapas Tanjung Gusta dan berstatus saksi," jelasnya.
Dalam vaksinasi ini, lanjut Panca, masyarakat membayar uang Rp 250 ribu.
"Dari uang tersebut, agensi memberi uang tunai atau transfer sebesar Rp 220 ribu dan diserahkan kepada IW. Di mana agensi mendapat fee Rp 30 ribu perorang," sebutnya.
Berita terkait penanganan Covid
(TribunMedan.com/Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul HEBOH Jual Vaksin Terlarang, Ini Peran Oknum Dokter dan ASN Dinas Kesehatan