Ayah di Luwu Akui telah Rudapaksa Anak Tiri
Pihaknya sedang merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ini dan akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Luwu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, LUWU - Pria berinisial HT (33) , warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mengaku merudapaksa anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.
Pelaku HT mengakui perbuatannya dihadapan penyidik Polsek Walenrang Polres Luwu.
"Pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Walenrang, AKP Samuji, Minggu (23/5/2021).
Samuji mengatakan, pihaknya sedang merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ini.
Secepatnya, ia akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Luwu.
"Mudah-mudahan secepatnya rampung, akan kita limpahkan ke Kejaksaan, mungkin besok atau lusa sudah selesai," kata dia.
Samuji menambahkan, pelaku ditahan sejak Senin (17/5/2021) di Polsek Walenrang.
Pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Luwu.
Kali ini korbannya adalah seorang anak berusia 13 tahun.
Korban dirudupaksa oleh bapak tirinya HT (33) beberapa kali.
Kasus ini sudah ditangi Polsek Walenrang Polres Luwu.
Informasi dihimpun TribunLuwu.com, kasus rudupaksa ini terjadi sejak Maret 2021.
Hingga kasus ini terbongkar, pelaku HT sudah berulang kali merudupaksa korban yang baru duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pelaku pertama kali menggauli korban pada bulan Maret.
Ketika itu tengah malam, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan memaksnya berhubungan.
Kelakuan pelaku terbongkar saat korban lebaran di rumah tentenya di Kabupaten Luwu Utara.
Saat akan diantar pulang ke Luwu, korban tidak mau.
Tante korban kemudian curiga dan mengajaknya cerita.
Kepada tantenya korban menceritak apa yang dia alami.
Keluarga korban kemudian bersama-sama melaporkan kejadian ini ke Polsek Walenrang.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dihadapan Polisi, Ayah di Luwu Akui Rudapaksa Anak Tirinya,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.