Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dianiaya Pengendara Motor yang Diberhentikan Karena Tak Pakai Helm

Penganiayaan itu bermula ketika Aiptu Timbul memberhentikan pengendara sepeda motor saat melakukan operasi gabungan PPKM Mikro pukul 09.00.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Dianiaya Pengendara Motor yang Diberhentikan Karena Tak Pakai Helm
Instagram/polrestasurakarta/tribunsolo.com
Pria yang memukul polisi di Jalan Kyai Mojo karena ditegur tak pakai masker, Minggu (23/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Petugas Satlantas Polresta Surakarta dianiaya warga sipil saat melakukan razia protokol kesehatan di kelurahan Semanggi Solo.

Kabid Humas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna melalui Kasubid Penmas Polda Jateng, AKBP Maulud mengatakan petugas Polresta dianaya bernama Aiptu Timbul MU.

Penganiayaan itu bermula ketika Aiptu Timbul memberhentikan pengendara sepeda motor saat melakukan operasi gabungan PPKM Mikro pukul 09.00.

"Pengendara motor itu menggunakan motor beat dan berboncengan. Pengendara diberhentikan di jalan Kyai Mojo Kelurahan Semanggi karena tidak mengenakan helm serta masker," ujarnya Minggu (23/5/2021)

Maulud mengatakan saat diberhentikan, pengendara itu justru menganiaya petugas.

Baca juga: Perampokan di Pademangan, Polisi Cek CCTV, Ada Tiga Saksi Sudah Diperiksa

Tersangka langsung diamankan petugas ke Polresta Surakarta.

"Aiptu Timbul terkena pukulan di bagian dagu. Saat ini telah dilakukan Visum et Repertum," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, Aiptu Timbul memberhentikan pengendara itu secara baik-baik.

Namun pengendara tersebut justru memaki-maki.

"Pengendara itu turun dan memukul Aiptu Timbul," imbuhnya.

Saat dilakukan pemukulan, kata dia, petugas yang ada dilokasi langsung mengamankan pelaku.

Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku yang melakukan pemukulan hanya satu yakni pengendara," ujar dia.

Ia mengatakan saat ini sedang dilakukan pendalaman dan pemeriksaan motif pemukulan yang dilakukan pengendara itu.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal penganiayaan.

"Tersangka terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Aiptu Timbul Bonyok Ditempeleng Pemotor Pas Razia Prokes di Solo: Pukulan Telak di Dagu

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas