Duel Berdarah di Palembang, 2 Tetangga Saling Serang Gunakan Pedang dan Tombak, Ini Kronologinya
Duel berdarah yang melibatkan dua tetangga terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Diketahui duel dilakukan oleh Mulyadi alias Edi (37) dan HY.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Duel berdarah yang melibatkan dua tetangga terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Diketahui duel dilakukan oleh Mulyadi alias Edi (37) dan HY.
Kedunya merupakan warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Kota Palembang.
Akibat duel tersebut, Edi harus dilarikan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang, Minggu (23/5/2021).
Ia menderita sejumlah luka akibat senjata tajam.
Baca juga: Anak Siksa Ibu Kandung, Korban Disiram Air Panas, Warga Sebut Pelaku Sering Bertingkah Aneh
Informasi yang dihimpun, kejadian berdarah ini terjadi Minggu (23/5/2021), sekitar pukul 15.30 di tepian sungai Kedukan Lorong Terusan.
Dari keterangan kakak ipar korban, kronologi duel ini terjadi berawal mula saat pelaku HY mengejek korban sebagai cepu atau informan polisi.
"Dia itu mengejek kakak saya Edi ini cepu (informan polisi-red) padahal dia sendiri yang cepu,"katanya ketika ditemui di RS Bari.
Sedangkan, Cik Emi mertua dari Edi mengatakan, awal mula kejadian saling bacok ini duel satu lawan satu ini korban Edi dan pelaku HY saling menyerang dengan tombak.
"Mereka ini saling tantang terus sempat saya lerai, masalah awal yang saya tahu itu mereka ini pernah ribut. Edi ini pernah dilukai oleh HY. Setelah saya lerai tadi, tetapi masih mengulang lagi mereka duel lagi pakai pedang," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Dianiaya Pengendara Motor yang Diberhentikan Karena Tak Pakai Helm
Sementara, Kapolsek SU I, Kompol Farizon melalui Kanit Reskrim SU I Iptu Yunri langsung bergerak.
"Alhamdulillah pelaku sudah kami bekuk di halaman RS Hermina dalam waktu tak sampai 1 jam, untuk motifnya sementara ini diketahui karena dendam tapi masih kami dalami lagi,"kata Yunri
Lanjutnya, pelaku yakni HY (28), seorang buruh warga Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
"Pelaku kita tangkap usai duel, di RS Hermina, saat hendak berobat juga. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 351 ayat 2, dengan ancaman hukum 5 tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul 2 Pria Hidup Bertetangga Duel Pakai Pedang dan Tombak di Sungai Kedukan, Satu Berakhir di Ruang UGD
(Sripoku.com/ Welly Hadinata)