Jenazah Wagub Papua Klemen Tinal Dimakamkan Secara Militer
Klemen Tinal dimakamkan secara militer di kompleks pemakaman keluarga Tinal, Jalan Cenderawasih, Kelurahan Karang Senang SP3, Timika, Mimika, Papua
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal dimakamkan secara militer di kompleks pemakaman keluarga Tinal, Jalan Cenderawasih, Kelurahan Karang Senang SP3, Timika, Mimika, Papua, Senin (24/5/2021).
Upacara dimulai sekitar pukul 14.00 WIT dan dipimpin oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Dilansir oleh Antara, prosesi pemakaman itu dimulai dengan pembacaan riwayat hidup mendiang Klemen Tinal dan penghormatan kepada jenazah,
Peti jenazah kemudian diturunkan ke liang lahat oleh prajurit TNI dan Polri diikuti dengan dentuman suara tembakan ke udara.
Jenazah Klemen Tinal dimakamkan tepat di samping makam kedua orangtuanya, Pendeta Abdiel Tinak dan Ibu Elisabet Tinal.
Sebelumnya, jenazah Klemen Tinal dibawa ke Gereja GKII Elisabet Tinak di Kuala Kencana untuk didoakan.
Adik Klemen Tinal, Trifena Tinal meminta semua keluarga dan masyarakat Mimika mengikhlaskan kepergian kakaknya.
"Tanggal 21 Mei 2021 pukul 04.00 WIB kakak saya Klemen Tinal sudah tiba di rumah Bapa di surga," ucapnya.
Trifena juga menyampaikan apresiasi atas perhatian besar dari pemerintah dalam mengurus jenazah Klemen Tinal mulai dari Jakarta kemudian dibawa ke Jayapura dan selanjutnya dibawa ke Timika.
Wakil Gubernur Klemen Tinal meninggal dunia di RS Abdi Waluyo Menteng, Jakarta, Jumat, sekitar pukul 04.00 WIB.
Klemen Tinal lahir di Beoga, Kabupaten Puncak, pada 23 Agustus 1970.
Klemen Tinal sudah cukup lama berkecimpung di dunia politik. Dia pernah menjabat Bupati Mimika pada 2001-2006 dan 2008-2013.
Kemudian pada 2014, Klemen Tinal dilantik menjadi Wakil Gubernur Papua hingga saat ini.
Selain sebagai Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal juga menjabat Ketua DPD Golkar Papua, Ketua Percasi Papua dan Ketua DPP Perserosi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.