Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Keluarkan SE Berisi Petunjuk Teknis Kegiatan Masyarakat

Kegiatan olahraga harus izin ke Disdikpora, kegiatan pariwisata ke Dinas Pariwisata, kegiatan budaya ke Dinas Kebudayaan setempat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Keluarkan SE Berisi Petunjuk Teknis Kegiatan Masyarakat
CDC
Ilustrasi virus corona 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai petunjuk teknis kegiatan masyarakat menyusul adanya penilaian rapor merah terhadap pemerintah provinsi DI Yogykarta (DIY) terkait dengan penanganan Covid-19. 

Serta untuk lebih menyempurnakan penanganan Covid-19 di kabupaten setempat. 

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo, Fajar Gegana mengatakan melalui SE itu, masyarakat sebelum mengadakan kegiatan mereka harus mendapatkan izin rekomendasi dari kepolisian dan gugus tugas Covid-19 sesuai dengan tingkatannya ditambah rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 

Misalnya kegiatan olahraga harus izin ke Disdikpora, kegiatan pariwisata ke Dinas Pariwisata, kegiatan budaya ke Dinas Kebudayaan setempat. 

Baca juga: Aksi Pencurian 3 Ekor Ayam di Kulon Progo Ini Terekam CCTV, Tak Disangka Sosok Pelakunya

"Untuk kegiatan keagamaan mereka bisa meminta izin rekomendasi ke Kemenag sesuai dengan tingkatannya. Kalau sifatnya lokal di kapanewon ada di KUA serta kabupaten bisa di Kemenag sendiri," jelasnya saat dihubungi, Jumat (28/5/2021).

Sehingga masyarakat tidak sembarang mengadakan kegiatan. 

Berita Rekomendasi

Bahkan kegiatan yang digelar tanpa disertai surat-surat rekomendasi itu bisa dibubarkan oleh gugus tugas. 

Dengan regulasi melalui SE sebagai petunjuk teknis kegiatan masyarakat tersebut, pihaknya memberi ruang namun tetap pada batasan sesuai standar penanganan Covid-19. 

Bupati Kulon Progo, Sutedjo menambahkan dengan adanya penilaian rapor merah terhadap penanganan Covid-19 itu tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi kita untuk lebih meningkatkan kinerja. 

Baca juga: Dimintai Rp 380 Juta, Wanita di Kulon Progo Jadi Korban Penipuan Bermodus Penerimaan Taruna Akpol

Terutama mengajak dan mengingatkan masyarakat agar serius menaati protokol kesehatan (prokes).

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan teguran kepada dua kabupaten yang mengalami peningkatan COVID-19.

Dua kabupaten tersebut adalah Kabupaten Bantul dan Sleman. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan Kabupaten Bantul menerima teguran dari DIY belum lama ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas