Ingat 2 Remaja yang Taruh Meja di Tengah Jalan? Berhasil Diciduk Polisi, Kini Terancam 9 Tahun Bui
Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap 2 remaja yang sengaja menaruh meja di tengah jalan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap 2 remaja yang sengaja menaruh meja di tengah jalan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Terungkap identitas keduanya masih berumur belasan tahun.
Mereka adalah DEP (17) warga Desa Sembungan, Kecamatan Nogosari dan PAK (16) warga Desa Manggung, Kecamatan Ngemplak.
Para pelaku ini ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing pada Kamis (27/5/2021) malam.
Kini keduanya ini harus menanggung akibatnya lantaran memindahkan meja ke tengah jalan.
Baca juga: Pastikan Penyebab Kematian Pesilat di Tangan Teman Seperguruan, Polisi Bongkar Makam Ridwan
Kapolsek Ngemplak, AKP Arifin Suryani mengatakan, mereka ditangkap oleh tim sapu jagad dan anggota Polsek Ngemplak.
Rumah kedua pelaku masing-masing berada di Nogosari dan Ngemplak.
Sempat Buron
Dua pelaku yang menaruh meja di tengah jalan Dibal-Nogosari, Dukuh Dibal Tengah, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, tertangkap Kamis (27/5/2021).
Dua pelaku tersebut adalah DEP (17) warga Desa Sembungan, Kecamatan Nogosari dan PAK (16), warga Desa Manggung, Kecamatan Ngemplak.
Kapolsek Ngemplak, AKP Arifin Suryani mengatakan, dua pelaku ini mereka amankan pada Kamis (27/5/2021) pukul 21.30 WIB.
"Kami bersama tim sapu jagad sat Reskrim Polres Boyolali telah menangkap dua orang yang melakukan tindak pidana merintangi jalan umum di Dibal, Ngemplak, tadi malam," ucap Arifin kepada TribunSolo.com, Jumat (28/5/2021).
Arifin mengatakan, mereka dalam memburu pelaku sudah melakukan penyelidikan mulai dari memeriksa CCTV di lokasi kejadian dan petunjuk lainnya.
Baca juga: Dua Pemuda Ini Iseng Letakkan Meja di Tengah Jalan, Aksinya Terekam CCTV, Kini Diburu Polisi
Beberapa orang saksi juga diperiksa untuk memberikan petunjuk keberadaan pelaku. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan.
Dua pelaku ini ditangkap di kawasan Ngemplak, Boyolali.
"Kami juga mengamankan barang bukti motor Scoopy hitam merah, sarung kotak-kotak, satu kaus lengan panjang abu-abu, satu celana pendek hitam dan satu meja kayu," kata dia.
Dia mengatakan, kedua pelaku akan dijerat pasal 192 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Kami langsung limpahkan ke Unit PPA Polres Boyolali, untuk pelaku ditahan atau tidak sudah kewenangan Polres," pungkasnya.
Video Pelaku Viral
Sebelumnya, Dua orang orang pria yang belum diketahui identitasnya, menjadi buruan Polisi.
Pasalnya, mereka dengan sengaja memindahkan sebuah meja yang ada di pinggir jalan, ke tengah jalan.
Posisi meja diletakan dalam posisi melintang di tengah jalan.
Kejadian yang membahayakan bagi pengguna jalan itu terjadi di Toko Kayu PD Sejati, Jalan Ngemplak-Ketitang, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Aksi itu bahkan terekam jelas kamera CCTV, hingga rekaman videonya viral di media sosial (Medsos).
Menurut Kapolsek Ngemplak, AKP M Arifin Suryani kasus itu sudah masuk dalam ranah penyelidikan.
Baca juga: Viral Video Mobil Pick Up Hadang Bus Ngebolong di Boyolali, Ini Penjelasan Polisi
"Kemaren sudah datang kelokasi kejadian, namun dari rekaman CCTV nomor plat kendaraan tidak terlihat karena tersorot lampu belakang," terang dia kepada TribunSolo.com, Kamis (20/5/2021).
Untuk itulah, Arifin menjelaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan kembali di antaranya meminta keterangan korban.
Sebab, motif kedua pemuda itu belum diketahui, hingga nekat melakukan aksi membahayakan tersebut.
Diketahui korban adalah Rico Surya Putra Susila (20) warga Remi RT 02 RW 02 Desa Rembun, Kecamatan Nogosari.
Meskipun sampai saat ini korban belum laporan secara resmu ke Polsek Ngemplak.
"Sudah kita himbau, tapi belum ke kantor," jelasnya.
Akan tetapi, dari kejadian tersebut Kapolsek Ngeplak menjelaskan pelaku akan dijerat Pasal 360 KUHP ayat 1 karena kelalaiannya menyebabkan warga celaka.
Baca juga: VIRAL Polisi Tidur di Boyolali yang Buat Mobil Susah Melintas, Ini Pengakuan Warga Sekitar
"Hukuman paling lama lima tahun," jelasnya.
Saat ditanya soal, ada dugaan kedua pelaku sedang mabuk minum keras (miras) Aripin menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan.
"Kalau soal itu, kita masih lalukan pengejaran," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila mengenal pelaku sesuai ciri-ciri di rekaman CCTV untuk langsung melalukan melaporkan.
"Karena membuat resah," ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ditangkap di Rumah, Dua Pelaku yang Pindahkan Meja di Pinggir Jalan Hanya Pasrah
(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)
Berita lainnya seputar Kabupaten Boyolali.