Terpidana Kasus Pengadaan Kapal Fiber di Kabupaten Morowali Ditangkap saat Sembunyi di Samarinda
Khoironi tersangkut masalah perkara TPK Penyalahgunaan dan Penyimpangan APBD Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2007
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Mohammad Fairoussaniy
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Khoironi F. Cadda yang diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1212 K/PID.SUS/2015 tanggal 13 April 2016 dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta kabur dan bersembunyi di perumahan elite di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Terpidana kasus pengadaan kapal fiber ini akhirnya berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV memfasilitasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersinergi dengan Kejaksaan Kalimantan Timur.
Khoironi tersangkut masalah perkara TPK Penyalahgunaan dan Penyimpangan APBD Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, pada TA 2007 yang diperuntukkan sebagai Dana Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Morowali untuk pengadaan kapal fiber dengan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar.
Baca juga: Polemik TWK Pegawai KPK Agar Disudahi, Fokus Pemberantasan Korupsi
"Tepatnya hari ini (Kamis, 27/5/2021) sekitar pukul 15.00 WITA, berlokasi salah satu perumahan elite di Kota Samarinda, Kaltim.
Tim gabungan yang terdiri dari KPK, Pidsus Kejati Kaltim dan Pidsus Kejati Sulteng telah berhasil menangkap terpidana H. Khoironi F. Cadda," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (27/5/2021) malam ini.
Selanjutnya terpidana (DPO) dibawa ke Kejati Kaltim guna dilakukan pemeriksaan awal yang kemudian akan diterbangkan ke Palu, Sulteng untuk dilaksanakan eksekusi terhadap putusannya.
"Dalam masa pencarian, DPO terpidana tersebut selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda," tegas Ali Fikri.
Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telpon Kamis (27/5/2021) malam, Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad membenarkan penangkapan DPO Kejati Sulteng ini.
Baca juga: Gara-gara Sebut Ada Dugaan Korupsi di Kodim 0712 Tegal, Ketua LSM Ini Didakwa 7 Pasal Berlapis
Penangkapan DPO Tipikor, berkat koordinasi antar korps Adhyaksa, dan KPK.
"Ditangkap di rumah anak terpidana persisnya perumahan grand mahakam Blok D, Kota Samarinda. Jadi itu begini, kejadian (perkara) kan di Palu, yang bersangkutan dihukum lima tahun. Terkait pengadaan kapal fiber," jelasnya.
Emanuel Ahmad pun turut menyampaikan bahwa sinergitas Kejati Kaltim dan Kejati Sulteng membuahkan hasil, dan sukses mencokok koruptor yang selama ini berpindah-pindah dan sembunyi dengan menggunakan identitas yang berbeda-beda.
Hal ini dilakukan terpidana, agar dapat mengelabui petugas dan memuluskannya kabur dari kejaran petugas.
Terpidana, H. Khoironi F. Cadda sendiri rencananya besok (28/5/2021) pagi akan diberangkatkan dari Kaltim ke Sulteng.
"Hari ini kita amankan dulu (di Kejati Kaltim) dan besok sudah dibawa ke Palu, pagi besok. Hasil ini sendiri berkar sinergitas Tim Kejaksaan Sulteng, KPK dan Kejati Kaltim," pungkas Emanuel Ahmad.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Buron KPK Sembunyi di Perumahan Elite di Samarinda, DPO Kasus Pengadaan Kapal Fiber
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.