Wartawan di TTU Diancam Mantan Kades terkait Pemberitaan Audit Dana Desa
Kades Banain B menyebut isi berita yang ditulis wartawan sebagai berita bohong karena tidak melalui konfirmasi kepada dirinya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Poldus Meomanu, seorang jurnalis media Promo NTT di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban tindak kekerasan.
Peristiwa ini dipicu oleh sebuah pemberitaan di Promo NTT, yang ditulis oleh korban berjudul "Warga Sambangi Inspektorat, Minta Hasil Audit Kepala Desa Banain B".
Berita soal dana desa ini memicu emosi dari mantan Kepala Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU yakni YK.
Tidak terima dengan pemberitaan media Promo NTT yang ditulis oleh Poldus Meomanu, oknum mantan kades ini diduga mengancam korban.
Menurut bunyi isi rekaman pembicaraan antara kepala Desa Banain B dan wartawan Promo NTT yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis (26/5/2021), Kades Banain B, YK menegaskan bahwa dirinya akan melaporkan karya jurnalistik wartawan tersebut kepada pihak berwajib dan meminta oknum wartawan menjadi saksi atas laporan tersebut.
Masih berdasarkan isi rekaman tersebut, Kades Banain B menyebut isi berita yang ditulis wartawan sebagai berita bohong karena tidak melalui konfirmasi kepada dirinya.
"Jadi saksi ya, yang bapak pernah tulis itu, di depan inspektorat itu semua itu, dan nanti saya laporkan dan saya minta bapak jadi saksi ya," ujar YK.
Baca juga: Wartawan Amerika Serikat Ditangkap, Total 34 Jurnalis dan Fotografer Ditahan oleh Militer Myanmar
YK kembali menegaskan bahwa dirinya akan menyiapkan pengacara guna melakukan laporan wartawan yang dimaksud kepada pihak berwajib.
Menanggapi hal ini, penasehat sekaligus Divisi Hukum Ikatan Wartawan (INTAN) Timor Tengah Utara Yulius Sikone menilai Kades Banain B sangat tidak memahami substansi berita.
Menurut Yulius Sikone, wartawan tidak bisa langsung dipolisikan karena telah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri terkait setiap karya jurnalis hanya boleh diselesaikan oleh dewan pers.
Ancaman Kades untuk polisikan wartawan itu hanya karena sikap arogansi karena kelabakan dan minim pengetahuan.
Merujuk pada 2 point di atas, ia berencana melakukan koordinasi dengan Ketua INTAN TTU untuk mengambil sikap segera mempolisikan Kades Banain B karena pernyataannya sudah sangat mengganggu dan mengintimidasi pekerjaan jurnalis.
Kepala Desa Banain B, YK saat dihubungi via nomor handphone 08537713**** tidak memberikan jawaban.
YK juga tidak membalas pesan WhatsApp yang dikirim wartawan ke nomor handphone tersebut.(CR5)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Tak Terima Pemberitaan Audit Dana Desa, Mantan Kades Banain B, TTU, Diduga Ancam Wartawan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.