Bapak di Tuban Setubuhi Anak Kandung, Aksi Bejat Dilakukan 4 Kali dalam Sebulan, Ini Pengakuannya
Seorang bapak kandung di Tuban tegar merudapaksa anaknya yang masih di bawah umur bekali-kali. Pelaku melakukan aksi bejatnya saat mabuk.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang remaja putri bernama Bunga (bukan sebenarnya).
Korban dinodai oleh bapak kandungnya sendiri, Priyono (45).
Warga Kecamatan Montong itu diketahui sudah melakukan aksi bejatnya berulang kali.
Kini Priyono sudah diamankan oleh Polres Tuban untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: Ngaku Bujang, Pria Rudapaksa Tunangan Berkali-kali lalu Ditinggal Pergi, Pelaku Balik ke Istri Siri
Di hadapan petugas, pelaku mengaku mabuk saat menyetubuhi anak kandungnya di ruang tamu pada malam hari.
"Saya mabuk saat melakukan pencabulan," kata pelaku sambil menunduk, Rabu (2/6/2021).
Priyono merudapaksa Bunga hampir setiap hari selama bulan Mei lalu, mulai tanggal 20, 25, 29 dan 30.
Bahkan, pelaku mengungkap saat mabuk tidak merasa jika yang disetubuhi adalah anak kandungnya.
Kini hanya tinggal penyesalan yang dirasakan, sambil meratapi kesalahan di balik dinginnya jeruji tahanan.
"Menyesal saya, karena mabuk sampai menyetubuhi anak," ujarnya membelakangi kamera kepada TribunJatim.com.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, peristiwa itu dilakukan sejak Mei lalu di rumah pelaku di Kecamatan Montong.
Hampir setiap hari pencabulan itu dilakukan bertempat di ruang tamu, pada malam hari.
Pelaku sendiri diketahui sudah menikah tiga kali, namun berujung perceraian.
Baca juga: Oknum Pengajar di Tulang Bawang Barat Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi
"Pelaku bercerai dengan istrinya, lalu tinggal dengan anaknya yang merupakan lulusan setara SMP," terang Kapolres.
Perwira menengah itu menjelaskan, korban yang tidak punya kuasa untuk melawan hasrat bejat sang bapak, hingga pada saat tertentu meminta saudaranya untuk merekam aksi pencabulan yang dialaminya.
Politisi mengamankan barang bukti pakaian korban, kepingin vcd dan fotocopy ijazah korban.
Pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Ini hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk," pungkasnya kepada TribunJatim.com.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Bapak di Tuban Hingga Cabuli Anak Kandung Empat Kali, 'Saya Mabuk'
(TribunJatim.com/M Sudarsono)