Pria di Tuban Ajak Istri dan Anaknya Curi HP, Ngaku Hanya Spontan, Niatnya Mau Jalan-jalan
Seorang pria di Tuban nekat mengajak istri dan anaknya saat mencuri HP. Pelaku ngakunya hanya spontan dan tidak ada niatan mencuri.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri di Kabupaten Tuban, Jawa Timur harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.
Keduanya diringkus petugas lantaran telah melakukan aksi pencurian.
Moch. Solichin (40) dan Ula Maisaroh (29) mengambil sebuah handphone di sebuah toko bertempat di jalan panglima Sudirman, Sabtu (22/5/2021).
Keduanya juga mengajak anak mereka yang masih balita saat melakukan kejatahan.
Perbuatan keluarga ini juga sempat terekam kamera CCTV yang kemudian viral di media sosial.
Baca juga: Maling Curi Honda Supra X yang Parkir di Masjid, Pelaku Butuh 3 Detik untuk Beraksi
Berdasarkan rekaman video, pasangan pencuri itu naik sepeda motor lalu berhenti di lokasi saat mengetahui motor parkir.
Kemudian istri yang menggendong anaknya turun untuk mengambil handphone yang ada di dashboard sepeda motor terparkir.
Setelah mengambil handphone, lalu pelaku segera meninggalkan tempat dengan memacu gas sepeda motornya.
"Kita mendapat laporan pencurian, setelah dilakukan penyelidikan pelaku ditangkap akhir Mei," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Rabu (2/6/2021).
Perwira menengah itu menjelaskan, penyelidikan berhasil mengungkap aksi pencurian hand phone yang dilakukan oleh pelaku di enam titik lainnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua handphone Samsung, jaket, helm dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Pelaku ini juga mencuri di titik lain, sudah kita tahan," pungkas mantan Kapolres Madiun.
Baca juga: VIRAL Video Pria Tanpa Busana Curi Sepeda di Jakabaring Palembang, Ini Kesaksian Korban
Sementara itu, pelaku Moch Solichin saat ditanya aksinya mengajak istri dan anak mengaku dilakukan secara spontan.
Kepada polisi, pelaku berujar sudah dua tahun menganggur dan bekerja serabutan hingga gelap mata melakukan pencurian.
Ia pun kini hanya bisa menyesali perbuatannya tersebut, hingga mengantarnya pada proses hukum.
"Itu saya lakukan spontan, tidak ada rencana mengajak anak istri. Semacam mau jalan-jalan terus lihat sepeda motor parkir saya dekati, kalau ada handphone saya ambil," aku pelaku sambil menunduk malu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pasutri di Tuban Ajak Anaknya yang Balita Curi HP, Beraksi di 6 Lokasi, Kasus Terakhir Viral
(SuryaMalang.com/Mochamad Sudarsono)