Begal Sadis di Lampu Merah Medan Tertangkap, 6 Penadah Ikut Diamankan
Begal sadis lampu merah dan 6 penadah berhasil ditangkap tim gabungan dari Polda SumutPolrestabes Medan dan Polsek Helvetia, Rabu (26/5/2021) pagi
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Begal sadis yang beraksi di Jalan Kapten Sumarsono, Asrawa dan Jalan Gaperta Medan, Sumatera Utara, ALT (40), akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan dari Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia, Rabu (26/5/2021) pagi.
Dalam penangkapan tersebut, selain ALT, pihak kepolisian juga mengamankan 6 orang yang bertindak sebagai penadah.
Dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (3/6/2021), Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Direskrimum Polda Sumut), Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan ALT merupakan tersangka utama.
Tak hanya itu, ternyata ALT merupakan seorang residivis.
Sementara, 6 orang lainnya merupakan penadah kendaraan milik korban yang merupakan jaringan Medan, Binjai dan Aceh.
Baca juga: Cerita Muktamar Lawan Begal Motor di Palembang, Sempat Lukai Wajah Pelaku Pakai Pisau
Baca juga: Begal Bercelurit Beraksi Serang Penjaga Warung Kopi di Bekasi, Korban Alami Luka Bacok di Tangan
Keenam orang rersebut, yakni NS (Helvetia), RBC, MN, MF (Langkat), MS (Binjai), PM (Aceh).
Mereka bertujuh lantas diamankan beserta dengan barang buktinya.
"Tersangka ALT merupakan residivis kasus 365 kemudian enam orang adalah kasus 480 jaringan Medan, Binjai dan Aceh."
"Seluruhnya sudah diamankan. Begitu juga dengan barang bukti di TKP dan Aceh, sudah disita," ungkap Kombes Pol Tatan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Rabu (2/6/2021) sore.
Dikatakan Kombes Pol Tatan, saat melakukan penangkapan kepada ALT ini, ALT terpaksa diberi tindakan tegas terukur oleh polisi di kedua kakinya.
Hal ini karena ALT melakukan perlawanan dan membahayakan anggota di lapangan yang akan menangkapnya.
Baca juga: Begal Sadis Beraksi di Tengah Keramaian Kota Medan, Aksinya Terekam CCTV
Baru setelahnya, dilakukan penangkapan terhadap keenam penadahan lainnya di daerah yang berbeda.
Pembegalan Modus Baru
Kombes Pol Tatan mengatakan modus pembegalan ini tergolong baru.
Tatan mengungkap, ALT merupakan seorang residivis, bahkan dirinya telah tiga kali dipenjara.
Sebelumnya, ALT ditahan lantaran membunuh abang kandungnya sendiri.
ALT pernah bebas dengan program asimilasi Covid-19 pada 2020 lalu.
"Ini modusnya baru. (dilakukan di pagi hari karena) pertama, ini residivis. Perbuatannya sudah berulang, perbuatanya sama."
Baca juga: 3 Begal Ditangkap Warga dan Nyaris Ditelanjangi Setelah Todong Warga Pakai Celurit di Jakarta Timur
"Tiga kali (dipenjara) dan sebelumnya kasus 338, yakni membunuh abang kandungnya sendiri, (bebas karena) program asimilasi Covid-19 pada 2020," ungkap Tatan.
Kronologi Pembegalan ALT di Lampu Merah
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/6/2021), sebelumnya ALT sudah berada di lokasi tersebut sejak pukul 03.00-04.00 WIB.
ALT berjalan-jalan dari depan pintu gerbang RS Paru kemudian menyeberang dan mengitari lokasi.
Dari rekaman CCTV yang didapatkan polisi, ALT bahkan juga sempat membeli air mineral dan kembali ke tempat semula.
ALT menunggu korbannya di depan pintu gerbang RS Paru hingga pukul 09.00 WIB.
Dijelaskan Tatan, tersangka ALT menunggu sasaran untuk dijadikan korban secara acak.
Sebelum kejadian, kondisi di persimpangan lampu merah dalam kondisi ramai.
Satu unit sepeda motor CBR nopol BK 6983 AJF yang bergerak dari belakang lalu berhenti.
Saat lampu hijau mulai menyala, ALT yang sudah memantau langsung mendekati korban, Agustinus Manik (30) dan menusukkan pisau hingga enam kali.
ALT berulang kali menikam korbannya yang mengendarai sepeda motor Honda CBR BK 6983 AJF yang sedang berhenti karena lampu merah.
Korban dalam kondisi ketakutan dan bersimbah darah, masih bisa melepaskan sepeda motor miliknya dan berlari menyelamatkan diri.
Melihat sepeda motor korban terjatuh, pelaku bergerak cepat mendirikan sepeda motor dan membawanya kabur.
Saat kejadian, tidak ada satu pun pengguna jalan lainnya yang berani membantu korban.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Dewantoro)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.