Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pulang Larut Malam saat Main di Rumah Teman, Wanita di Palopo Dihajar Suaminya Sendiri

Seorang suami di Kota Palopo tega hajar istri sirinya lantaran pulang larut malang usai bermain ke rumah teman.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pulang Larut Malam saat Main di Rumah Teman, Wanita di Palopo Dihajar Suaminya Sendiri
TribunKaltim
Ilustrasi seorang wanita di Kota Palopo dihajar suaminya lantaran pulang terlalu larut malam saat main ke rumah teman. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang ibu rumah tangga bernama Imma (29).

Sedangkan pelakunya adalah suami siri dari korban, Haslan (33).

Pelaku tega menghajar istrinya lantaran korban pulang terlalu malam usai bermain ke rumah temannya.

Kini Haslan sudah diringkus Unit Reskrim Polsek Wara Selatan, Resor Palopo untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Baca juga: Tak Terima Dilarang Pergi Main, Pria di Pringsewu Aniaya Istri Hamil 9 Bulan Hingga Babak Belur

Polsek Wara Selatan Palopo menangkap pelaku penganiayaan terhadap istri
Polsek Wara Selatan Palopo menangkap pelaku penganiayaan terhadap istri (TribunTimur/Istimewa)

Ia diamankan di rumah kontrakannya di jalan Opu Dg Mappuna, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo pada Rabu (2/6/21) pagi.

Ia ditangkap setelah adanya laporan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

Berita Rekomendasi

Kapolsek Wara Selatan, Iptu Marten mengatakan, penganiayaan terjadi gara-gara istri pulang larut malam.

Sehingga membuat suami (pelaku) kesal terhadap korban.

Sampai terjadi cekcok hingga pelaku menganiaya korban.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (5/5/21) pukul 01.45 WITA.

Saat itu korban baru pulang dari rumah temannya.

Baca juga: Wanita 65 Tahun Kritis Dianiaya Anak Angkat di Deli Serdang, Ini Kronologi Kejadiannya

"Saat tiba di rumah kontrakannya terjadi pertengkaran antara korban sampai pelaku menganiaya korban," kata Kapolsek Marten.

Diketahui, korban merupakan istri siri dari pelaku.

Setelah menerima aduan dari korban, polisi melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Penangkapan dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara Selatan Ipda Alfian TA.

Usai diamankan, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Wara Selatan, di Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Aniaya Istri Gara-gara Pulang Larut, Warga Wara Selatan Palopo Diamankan Polisi

(Tribun-Timur.com/Arwin Ahmad)

Berita lainnya seputar Kota Palopo.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas