Sakit Hati Dimintai Uang Rp 8 Juta untuk Syarat Rujuk, Pria di Kapuas Bacok Mertua hingga Tewas
Seorang pria di Kapuas bunuh mertua sendiri lantaran sakit hati permintaan rujuk tidak direstui. Pelaku juga menganiaya anak tirinya.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan sadis terjadi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Diketahui pelakunya adalah seorang pria berinisial IT (31).
IT tega membacok mertuanya sendiri SU (63) secara membabi buta hingga tewas.
Selain itu, aksi kejam pelaku juga melukai anak tirinya sendiri berusia 6 tahun.
Kasus pembunuhan yang melibatkan IT sudah ditangani Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti menjelaskan, motif pelaku hingga tega menghabisi nyawa korbannya lantaran sakit hati.
Baca juga: Fakta-fakta Mutilasi Wanita di Banjarmasin, Dibunuh Setelah Minta Uang Lebih Usai Berhubungan Intim
"Pelaku mengakui melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati dan menaruh dendam kepada korban karena beberapa kali pelaku ingin rujuk dengan anak korban dan korban tidak pernah memberikan restu kepada pelaku," kata Kapolres, Rabu (2/6/2021).
Dilanjutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga sudah beberapa kali mengancam akan membunuh korban dan anak korban apabila tidak dituruti.
"Korban juga pernah ingin ditusuk oleh pelaku namun berhasil dicegah oleh keluarga. Lalu menurut keterangan pelaku, korban pernah menawarkan kepada pelaku kalau ingin rujuk dengan anaknya harus menyerahkan uang sebesar Rp 8 Juta sebagai tanda keseriusan, namun hal tersebut membuat pelaku tersinggung dan sakit hati," bebernya.
Hingga akhirnya, pelaku berbuat nekat dengan menghabisi nyawa korban dan menganiaya anak tiri pelaku hingga luka berat dan harus mendapat perawatan medis intensif.
Baca juga: POPULER REGIONAL Bos Plastik di Bandung Dibunuh Tetangga | Kasus Wanita Dimutilasi di Banjarmasin
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang tanpa kumpang /sarung dengan pegangan terbuat dari kayu, satu unit sepeda motor merk Yamaha MX king , satu satu lembar baju daster dalam keadaan robek dan berlumur darah, satu lembar kaos berlumur darah.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 340jo pasal 338jo pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Kapuas Kuala dibackup Resmob Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengamankan lelaki berinisial IT (31) pelaku pembunuhan sadis yang menghabisi nyawa perempuan lanjut usia (lansia) berinisial SU (63).
Pelaku yang merupakan warga Tamban Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu diamankan diamankan pihak berwajib di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Senin (31/5/2021) siang lalu.
Baca juga: Remaja 15 Tahun jadi Otak Pembunuhan Guru SD di Toba, Tikam Korbannya Berkali-kali
Pelaku IT tak hanya menghabisi nyawa korbannya yang telah lanjut usia itu.
Tetapi pelaku yang diduga mempersenjatai diri dengan senjata tajam (sajam) itu juga menganiaya anak berusia sekitar enam tahun yang tak lain adalah cucu korban.
Kejadian ini terjadi di rumah korban di Desa Wargo Mulyo, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Jumat (28/5/2021) malam.
Namun baru diketahui, Sabtu (29/5/2021) subuh oleh keluarga korban yang tinggal satu desa. Selanjutnya kejadian ini ditindaklanjuti Polsek Kapuas Kuala dan Polres Kapuas.
Dari laporan polisi yang didapat, saat kejadian korban memang hanya berdua cucunya di rumahnya.
Baca juga: Gaji Ayahnya Tak Dibayar Pemerintah, Pria Ini Bunuh Diri, Minta Pesan Terakhir Diupload
Korban SU yang meninggal dunia, mengalami luka bacok akibat senjata tajam pada bagian kaki kanan dan kiri, tangan kiri dan jari-jari kiri dalam keadaan terpotong, luka di wajah dan leher sebelah kiri.
Sementara cucu korban, mengalami luka bacok di bagian wajah sebelah kanan.
Kondisinya luka berat, hingga cucu korban yang informasinya adalah anak tiri pelaku itu kini dalam penanganan medis rumah sakit.
Dimana diketahui sebelumnya, cucu korban yang terluka berat sempat dilarikan ke Puskesmas desa setempat, lalu dirujuk ke RS Kapuas dan kini dalam penanganan medis di RS Doris Sylvanus Palangkaraya.
Baca juga: Tahanan Curanmor Ditemukan Tewas, Polisi Sebut Murni Bunuh Diri, Keluarga Duga Ada Kejanggalan
Sebelumnya, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, membenarkan pihaknya telah mengamankan lelaki berinisial IT, pelaku pembunuhan tersebut.
"Ya, kami telah meringkus pelaku kasus pembunuhan di Desa Wargo Mulyo Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas," kata Kasat Reskrim melalui rilis diterima, Selasa (1/6/2021).
Kasat menuturkan pelaku diringkus pihaknya di salah satu perusahaan kebut sawit di Kecamatan Sabangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau.
"Pelaku dan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dan beberapa barang bukti lainnya sudah diamankan petugas di Mapolres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut," bebernya. (Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Polres Kapuas Beberkan Motif Pembunuhan Sadis di Kecamatan Kapuas Kuala
(BanjarmasinPost.co.id/Fadly Setia Rahman)