DPRD Sebut 20 Pejabat yang Mundur Tak Ganggu Kinerja Dinkes Banten
Namun, Nizar memastikan mundurnya 20 pejabat itu tak ganggu kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Muhammad Nizar mengungkapkan, salah satu faktor mundurnya 20 pejabat eselon III dan IV lantaran tidak dapat mengimbangi cara kerja Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti.
Namun, Nizar memastikan mundurnya 20 pejabat itu tak ganggu kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes).
Hal itu terungkap setelah Komisi V memanggil Kadinkes Provinsi Banten dan Sekda Banten Al Muktabar.
Pemanggilan itu untuk memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu usai kosongnya 20 jabatan di Dinkes Banten.
"Persoalan kepemimpinan kan soal leadership. Jadi bukan arogansi, butuh ketegasan. Karena bu Ati dengan bawahannya cukup tegas," katanya, kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Menurut Nizar, Kadinkes Banten selalu tegas kepada bawahannya dalam kinerja. Apalagi saat ini, kerja Dinkes Banten sangat diandalkan dalam memerangi pandemi Covid-19.
Di sisi lain, selalu ada pembahasan penanganan virus corona di luar jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga, pejabat yang mundur tidak bisa mengimbangi cara kerja pimpinannya.
"Persoalan arogansi, memang semua pemimpin saya lihat Kadis Dinkes ini terlalu kencang (dalam bekerja, - red). Karena beberapa kali saya komunikasi, beliau masih ada di kantor, jam 20.00, jam 21.00 ada di kantor. Ada beberapa (pejabat Dinkes Banten) yang tidak bisa mengimbangi," ungkapnya.
Baca juga: 20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri, Legislator PAN Minta Kemendagri Turun Tangan
Terlebih, ada tiga klasifikasi alasan 20 pejabat Dinkes Banten yang mundur. Pertama, faktor sudah jenuh dengan level jabatannya. Kedua, aksi solidaritas dan partisipatif. Ketiga, ada yang menggerakkan aksi mundur karena tidak suka terhadap gaya kepemimpinan Kadinkes.
Nizar mengaku tidak menyinggung persoalan hukum yang mendera Dinkes Banten. Sebab, hal itu sudah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Mengingat, kewenangannya hanya memastikan pelayanan untuk masyarakat dan penanganan pandemi Covid-19 tidak terganggu.
"Jawaban bu Kadis, tidak signifikan. Artinya masih ada tenaga lain yang siap mensupport. Memang persoalan pandemi ada di eselon III dan IV, namun masih bisa diatasi. Kita jangan sampai hiruk pikuk dan menghambat semua proses penanganan pandemi dan program di Dinkes. Kami memastikan Kadis sudah menjawab dengan lugas tidak terganggu signifikan karena staf di bawah masih ada," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.