Pengamen Berjuluk Dewa Bergitar di Pelaihari Ditangkap karena Lakukan Pencabulan, Begini Modusnya
saat tiba di rumah tersangka, MZ mengajak korban masuk ke kamar untuk menjalankan pengobatan, sementara sang pacar diminta menunggu di luar.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASiN - Polisi mengamankan pengamen berjuluk Dewa Bergitar berinisial MZ (29).
MZ tega mencabuli seorang wanita sebut saja Melati.
Kejadian ini bermula ketika pelaku mendekati sepasang kekasih yang sedang santai kuliner di Lapangan Tugu, Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan, Jumat (4/6/2021) sekira pukul 16.00 Wita.
Dikutip dari banjarmasinpost.co.id, sambil mengamen, MZ melihat aura gelap pada sang wanita.
"Lalu tersangka memegang telapak tangan korban, semacam meramal.
Dikatakan ada aura gelap masa depan suram dan sebagainya," kata AKBP Cuncun Kurniadi Kapolres Tala melalui Ipda May Felly Manurung Kapolsek Paihari, pada Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Napi Kasus Pencabulan Main HP, Aktif Sosial Media, Dirjen PAS Diminta Periksa Petugas Rutan Depok
Selanjutnya, tersangka mengatakan dapat membantu mengobatinya dengan kemampuan yang ia miliki.
Korban ditawari untuk menjalankan pengobatan di rumahnya di Jalan Sri Rezeki Desa Panggung RT 15, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Setelah dua jam menimbang-nimbang, pasangan sejoli itu akhirnya setuju dan mengikuti tersangka dari belakang.
MZ Mengajak ke Kamar
Dikutip dari banjarmasinpost.co.id, saat tiba di rumah tersangka, MZ mengajak korban masuk ke kamar untuk menjalankan pengobatan, sementara sang pacar diminta menunggu di luar.
"Saat itulah tersangka melakukan perbuatan tak senonoh.
Baca juga: Tak Temui Gangguan Signifikan, Bawaslu RI Nyatakan Gelaran PSU Pilgub Kalsel Berjalan Kondusif
Si cowok kaget mendengar suara cewek (korban) menangis.
Pas di tengok, tersangka bilang tak apa-apa," ujar Ipda May Felly.
Kemudian, sang pacar kembali keluar kamar, dan tersangka mengulangi perbuatan cabul tersebut.
"Sepulang dari rumah tersangka, korban cerita kepada pacarnya itu.
Lalu keesokan harinya lapor kepada kami," terang Ipda May Felly.
Diamankan Polisi
Dikutip dari banjarmasinpost.co.id, kini tersangka MZ telah ditangkap pihak kepolisian saat sedang mengamen di Taman Kijang Kencana, pada Minggu (6/6/2021).
"Sabtu kami dapat laporan pengaduan dari korban, keesokan harinya pukul 10.00 Wita pelaku berhasil kami tangkap di Lapangan Tugu, tempatnya biasa ngamen," jelas Ipda May Felly, pada Selasa (8/6/2021).
Tindakan kejahatan yang dilakukan tersangka adalah pencabulan.
"Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban (perempuan), warga Pelaihari, dengan modus mengobati agar masa depan tidak suram," terangnya.
Kini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.
"Bagi siapa saja yang mungkin pernah menjadi korban perbuatan tak senonoh dari tersangka MZ, silahkan lapor kepada kami," tutur Ipda May Felly.
Akibat perbuatannya, MZ kini diamankan di mapolsek Pelaihari. (Tribunambon.com/ Laras PW/Banjarmasinpost.co.id/ Idda Royani)
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Akui Dapat Hilangkan Aura Gelap Masa Depan Suram, Pengamen 29 Tahun Cabuli Wanita