Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersinggung saat Minum di Warung Tuak, Suyitno Pukul Kepala Ismail Pakai Batu Besar hingga Tewas

Seorang pria bernama Suyitno (30) menganiaya Ismail (44) hingga tewas. Peristiwa itu terjadi saat keduanya sedang minum-minum di sebuah warung tuak.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Tersinggung saat Minum di Warung Tuak, Suyitno Pukul Kepala Ismail Pakai Batu Besar hingga Tewas
kantipurnetwork.com
Seorang pria bernama Suyitno (30) menganiaya Ismail (44) hingga tewas. Peristiwa itu terjadi saat keduanya sedang minum-minum di sebuah warung tuak. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Suyitno (30) menganiaya Ismail (44) hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi saat keduanya sedang minum-minum di sebuah warung tuak.

Pelaku kemudian tersinggung dengan korban hingga terjadi cekcok.

Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengejar korban yang saat itu beranjak pergi.

Tanpa basa-basi pelaku langsung memukul korban menggunakan batu besar hingga tewas.

Insiden itu terjadi di Jalan Raya Tuban-Paciran, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (8/9/2021).

Akibatnya, Ismail warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, tewas bersimbah darah setelah terjadi cekcok di warung setempat.

Baca juga: Diduga Depresi karena Ditinggal Mati Istri, Pria di Bone Tewas Gantung Diri, Korban Punya 4 Anak

Berita Rekomendasi

Korban dipukul menggunakan batu besar oleh Suyitno (30) warga Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

"Korban meninggal dunia di lokasi, pelaku sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, Rabu (9/6/2021).

Adhi menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku tersinggung dengan korban karena sempat ribut dengan pemilik warung dan juga temannya.

Kemudian terjadi cekcok, hingga pelaku memukul korban dengan batu besar akhirnya terkapar.

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumah tetangga saksi setelah kejadian.

"Pelaku kita jerat pasal 338 Sub. pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Kapolsek Palang, AKP Simon Triyono mengatakan, saat itu korban datang di warung milik Tasmijah yang dikenal dengan Bu Linda yang berada di tepi jalan raya.

Lalu korban minum-minum bersama dengan pengunjung warung lainnya yang berjumlah sekitar empat orang lebih.

Baca juga: Cekcok di Warung Tuak, Seorang Pria di Tuban Tewas Kepalanya Dihajar Batu

"Korban datang sendirian di warung tersebut, kemudian terjadi cekcok," ujar Simon Triyono dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021).

Kapolsek menjelaskan, setelah terjadi cekcok mulut antara korban dengan kelompok pelaku, kemudian pelaku tersulut emosi.

Korban yang saat itu sudah pergi dari warung lalu dikejar pelaku.

Tak lama korban dihantam dengan batu besar oleh pelaku mengenai bagian bekalang kepala, hingga membuat korban langsung tergeletak di pinggir jalan raya.

"Setelah itu pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang kondisinya luka parah, hingga akhirnya ditemukan sudah meninggal dunia bersimbah darah," pungkasnya.

Berita terkait penganiayaan

(Surya.co.id/M Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Lamongan Pukul Pengunjung Warung Tuak Pakai Batu Besar di Tuban, Tersinggung Gara-gara Ini

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas