Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Tangkap 7 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Aceh, Polisi Kini Buru Pemodalnya

Saat menangkap 7 tersangka penambang emas ilegal di kawasan Krueng Peulanggahan itu tidak ada perlawanan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Usai Tangkap 7 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Aceh, Polisi Kini Buru Pemodalnya
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
Polisi memperlihatkan para tersangka tambang emas ilegal yang ditangkap di kawasan Krueng Peulanggahan, Aceh Barat. Mereka diperlihatkan saat konferensi pers, Kamis (10/6/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat memburu pemodal tambang emas ilegal di Aceh Barat usai  7 orang pekerja tertangkap dan sejumlah barang bukti ditemukan di lokasi tambang.

“Kita lagi memburu pemodal tambang emas ilegal.

Para pekerja sudah kita tangkap bersama dengan sejumlah barang bukti berupa alat berat dan peralatan pendukung lainnya,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim AKP Parmohonan didampingi Kaur Bin Ops, Iptu P Panggabean, kepada Serambi dalam jumpa pers di Mapolres, Kamis (10/6/2021).

Disebutkan, dalam penangkapan terhadap 7 tersangka penambang emas ilegal di kawasan Krueng Peulanggahan itu, tidak ada perlawanan.

Sementara pemodal tambang emas ilegal atau pemilik usaha melakukan kegiatan ilegal, sehingga menjadi salah satu target yang memiliki keterlibatan penuh dalam kegiatan ilegal tersebut. 

Baca juga: Pendaki Ditemukan Lemas di Semak Belukar setelah Dua Hari Hilang di Gunung Geulis Sumedang

“Para tersangka kita tangkap pada saat yang bersangkutan sedang istirahat di sebuah gubuk di lokasi penambangan emas ilegal,” kata Iptu P Pangabean.

Mereka yang ditangkap tersebut masing-masing MU (39), warga Desa Paya Baro, BA (27) dan AR (20) warga Desa Kuala Manyeu.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya  JU (35) warga Desa Paya Luah, SA (29) warga Desa Antong. Keempatnya warga Kecamatan Panton Reu.

Berikut AR (29), warga Desa Bate Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Langsa dan SB (41) Desa Paya Ilang, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Dikatakan, awal penangkapan para pelaku tambang ilegal tersebut di kawasan Sikundo.

Dikatakan, pada Senin (7/6/2021) sekira pukul 20.00 WIB, petugas Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan panambangan emas ilegal di aliran sungai Krueng Peulanggahan.

Berawal dari itu, pada hari Selasa (8/6/2021) sekira pukul 00.00 WIB dini hari, Kanit Tipiter beserta anggota pergi ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut.

Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB dini hari Kanit Tipiter beserta anggota dan 2 anggota Polsek Pante Ceureumen tiba di lokasi penambangan ilegal.

Di lokasi tersebut mereka melihat para tersangka sedang beristirahat di sebuah pondok.

Sedangkan 1 unit ekskavator merk hitachi berwarna oranye terparkir di dekat pondok tempat mereka beristirahat.

Dalam kondisi seperti itu, polisi langsung menangkap 7 orang yang diduga pelaku penambangan emas ilegal.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 7 Pekerja Tambang Emas Ditangkap, Polisi Buru Pemodal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas