Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Merangin Bunuh Selingkuhan Istrinya, Korban Sudah 1 Tahun Jalin Cinta Terlarang

Seorang pria di Kabupaten Merangin, Jambi membunuh selingkuhan istrinya. Ia menyebut korban sudah menjalin cinta terlarang dengan istrinya setahun.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria di Merangin Bunuh Selingkuhan Istrinya, Korban Sudah 1 Tahun Jalin Cinta Terlarang
nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Merangin, Jambi membunuh selingkuhan istrinya 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan terjadi di Kabupaten Merangin, Jambi.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria bernama Hasan Aulia (29).

Ia tega menghabisi nyawa Sutran Efendi (33).

Belakangan diketahui motif dari kasus ini adalah perselingkuhan.

Sedangkan insiden berdarah ini terjadi di dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.

Baca juga: Sakit Hati Disebut Anak Tak Berguna, Pria Ini Bunuh Ayahnya, Bikin Sandiwara Tutupi Perbuatannya

Pengakuan pelaku, perselingkuhan yang dilakukan korban pada istri tersangka sudah terjadi sejak satu tahun yang lalu.

Kejadian itu sempat tidak dihiraukan dan memilih pergi kekebun untuk bertani sekitar 10 bulan dikebun.

Berita Rekomendasi

Sejak itu, hubungan pelaku dan istrinya mulai tidak harmonis.

"Dia (korban red) selingkuh dengan istriku sejak setahun yang lalu, saya tau dia selingkuh, dia sering teleponan," kata Hasan Aulia, tersangka yang ditetapkan polisi, Sabtu (12/6/2021).

"Saya tidak menghiraukan, namun dia seakan tak perduli, saat bertemu saya khilaf dan lansung menusuknya," ujarnya lagi.

Pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian.
Pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian. (Darwin Sijabat/Tribunjambi)

Sementara Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andi Purnamawan juga mengatakan, motif pembunuhan berdarah ini karena terjadinya dendam lama yang belum selesai.

Dikatakan Kapolres, orang tua pelaku bersama keluarga pelaku mendatangi Polsek Lembah Masurai pada Kamis (10/06/2021) sekitar pukul 17.30 WIB untuk menyerahkan diri.

"Orang Tua dan keluarga membawa tersangka ke Polsek Lembah Masurai untuk menyerahkan diri," ujar Kapolres.

"Ada pun yang kita amankan, pelaku, barang bukti pasal yang kita kenakan pasal 33 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Merangin Irwan Andi Purnamawan (12/06/2021).

Baca juga: Penemuan Mayat Dalam Kondisi Terbakar di Maros, Polisi Duga Korban Dibunuh Lalu Dibakar

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas