Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenaikan Pajak Tanah dan Bangunan Jangan Sulitkan Pelaku Usaha Kecil dan UMKM

Perubahan tarif BPHTB di Palembang yang membuat warga harus merogoh kocek saat membeli properti dan tanah, jangan memberatkan.

Editor: cecep burdansyah

Thamrin juga menyebutkan, masyarakat juga yakin pemerintah tidak akan mengambil kebijakan yang terburu-buru dan reaktif hanya sekedar untuk mengejar pendapatan.

Hal itu  penting karena menyangkut efektivitas suatu kebijakan.

"Kita minta agar kebijakan ini jangan sampai hanya sekadar mengejar pendapatan, tapi justru menjadi kontra produktif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat."

Terlebih mengingat situasi pandemi, kegiatan ekonomi melambat, dan beban masyarakat yang cukup berat.

Menurutnaya, pelaku usaha kecil jangan lagi ditambah dengan kebijakan fiskal pemerintah yang bersifat kontraktif sehingga mengancam kegiatan masyarakat yang sudah sulit.

"Kedua, masalah lainnya yang perlu dicermati adalah isu pokok dalam setiap kebijakan, yakni siapa yang menanggung beban dan siapa yang menerima manfaat," ujarnya.

Thamrin menegaskan,  yang menanggung beban adalah mereka yang melakukan transaksi tanah untuk keperluan komersial senilai 60 juta ke atas.

Berita Rekomendasi

"Seyogyanya kegiatan yang akan menjadi prioritas pemerintah kota juga lebih memprioritaskan manfaat untuk para masyarakat kecil tersebut<" ujarnya. (cr39)

Baca juga: Pembeli Tanah dan Rumah di Palembang Harus Rogoh Uang Lebih Mulai Juli

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas