Mahasiswa Kupang Cabuli Bayi Berusia 15 Bulan, Awalnya Nonton Film Dewasa Sambil Memangku Korban
Berdasarkan 2 alat bukti serta perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal tindak pidana percabulan terhadap anak
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Penyidik Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus pencabulan anak di bawah umur, Jumat (11/6/2021).
Tersangka pelaku berinisial NDM alias Niel (18), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.
Korban berinisial BR, bayi perempuan berusia 1 tahun 3 bulan.
"Berdasarkan 2 alat bukti serta perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal tindak pidana percabulan terhadap anak sehingga diterbitkan surat penetapan tersangka," jelas Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/6/2021).
Elpidius memimpin reka ulang di Polsek Kupang Tengah.
Tersangka melakonkan 14 adegan saat rekonstruksi selama satu jam.
Baca juga: Polisi Rekontruksi Kasus Penyerangan Keluarga Umar Assegaf di Pasar Kliwon Solo
NDM dengan tenang melaksanakan rekonstruksi yang dikawal polisi.
Rekonstruksi dihadiri Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, M. Ikhwanul Fiaturrahman SH, Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Kupang Agus Zaini SH, jaksa peneliti berkas Vinsya Murtiningsih, SH serta penasehat hukum tersangka, Yohanes Peni SH.
Setelah dilakukan rekonstruksi akan dilakukan penyerahan tahap II termasuk tersangka dan barang bukti sebelum masa penahanan tersangka selesai pekan depan.
Kasus ini terungkap awal Februari 2021 lalu.
Melalui gelar perkara, penyidik menetapkan NDM, asal Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan dan tersangka dititipkan pada sel Polres kupang.
BR, bayi perempuan berusia 1 tahun 3 bulan, menjadi korban pencabulan NDM yang selama ini tinggal dan mengasuh korban.
Aksi NDM terjadi di rumah orang tua korban di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Jumat (19/2) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasus ini dilaporkan ayah korban, AH (26) ke Polsek Kupang Tengah, dengan laporan polisi nomor LP/B/14/II / 2021/Sek Kupang Tengah.
Baca juga: ABG Dijanjikan Pekerjaan, Malah Diajak Tinggal di Hotel Selama 17 Hari dan Dicabuli Berulang Kali
Pada hari kejadian, ibu korban sedang memasak, sedangkan tersangka menjaga korban.
Ayah korban sedang tidak di rumah.
Saat menjaga dengan cara memangku korban, tersangka menonton video porno di hand phone (HP) miliknya.
Tiba-tiba tersangka bernafsu sehingga menggendong dan membawa korban ke kamar tidurnya.
NDM membaringkan korban di ujung tempat tidur lalu mencabuli korban.
Ibu korban MLA (22) yang mengetahui hal itu langsung menelpon suaminya dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kupang Tengah.
Tersangka sempat berlutut minta maaf kepada MLA.
Tersangka mengaku salah dan menyebut aksinya diluar kesadarannya.
Tak lama berselang datang warga sekitar.
Selanjutnya, MLA dan warga membawa NDM ke Polsek Kupang Tengah.
Anggota Polsek Kupang Tengah kemudian mendatangi lokasi kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs Titus Uly untuk divisum.
Perbuatan NDM dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (cr6)