Pembeli Tanah dan Rumah di Palembang Harus Rogoh Uang Lebih Mulai Juli
Pembeli tanah dan rumah di Palembang harus merogoh uang lebih dalam setelah ada perubahan tarif BPHTB mulai Juli 2021.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Di Palembang mulai Juli 2021 nanti, pengenaan biaya Bea Perolehan Hal Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari sebelumnya Rp 100 juta, akan menjadi Rp 60 juta.
Artinya, BPHTB dihitung setelah harga rumah dan bangunan di Kota Palembang lebih dari Rp 60 juta.
Pemkot Palembang mengembalikan seperti semula batasan BPHTB untuk sektor rumah komersil, dengan harapan bisa mengoptimalkan serapan Pajak Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi pandemi saat ini.
Arif, warga Sematang Borang yang berencana menjualkan tanah miliknya mengungkapkan, perubahan nilai BPHTB tersebut membuat si pembeli lahannya harus mengeluarkan budget tambahan untuk membayar BPHTB.
Karena nilai jual tanahnya Rp 95 juta, dengan luas lahan 10x30 meter.
"Ya awalnya kan nihil BPHTB. Kalau seperti ini jadi BPHTB-nya kena. Ini sudah saya sampaikan ke calon pembeli bahwa BPHTB-nya ditanggung oleh mereka," katanya.
Arif mengaku tak bisa mengurangi nilai jual lagi atau memberikan tawar-menawar atas nilai tanah karena menurutnya harga tersebut sudah sesuai dengan nilai jual saat ini.
Sementara menurut Notaris Yan Mayapada, dibalik kebijakan yang diambil ini nyatanya tak cukup mempengaruhi transaksi penjualan rumah komersil, karena harga objek pajak transaksi sudah cukup mahal, ada yang bisa Rp 1 miliar.
Tetapi untuk transaksi tanah atau rumah milik warga yang di daerah pinggiran dengan nilai tanahnya per kapling Rp 100 juta, dari tadinya nihil, karena perubahan kebijakan jadi terkena pajak BPHTB.
"Contoh warga pinggiran seperti Sukamulya, Gandus, Alang-Alang Lebar yang terkena dampak pengurangan tersebut. Tapi sebenarnya untuk tanah yang di pinggiran pasti untung, karena harga tanah kan masih banyak dibawah Rp 100 juta, otomatis nihil tak bayar pajak BPHTB," katanya, Minggu (13/6/2021).
Disebutkan Yan, kenapa masyarakat pinggiran tetap untung jika menjual tanah/rumah, membeli tanah atau membuat sertifikat dengan model peraturan BPHTB kembali Rp 60 juta, sebab nilai harga tanah/rumah masih ada yang Rp 80 juta ke bawah
"Ya kalau dia harga tanah Rp 60 juta ke bawah jelas nihil, kalaupun melebihi Rp 60 juta maka besaran pajak BPHTB yang dibayarkan oleh pembeli jelas ada, walaupun nominalnya tak begitu besar tergantung dengan nilai transaksinya," katanya.
Semisal harga tanah Rp 80. 000.000 dengan pemberlakukan pengurangan BPHTB baru, maka sudah harus bayar pajak setidaknya Rp2 juta.
Nilainya itu, harga jual (Rp 80.000.000) dikurangi penataan BPHTB (Rp 60.000.000) = Rp 20. 000.000. Nah dari 20.000.000 ini hitunglah 5 persen (tarif BPHTB), jadi sekitar Rp 2 juta.
"Dua juta inilah yang pajak BHTB harus disetorkan/dibayarkan ke negara) oleh pembeli tanah/bangunan. Sementara kalau komersilnya di tengah kota nilai transaksinya besar dan yang beli pun memang konsumen kelas komersil, "katanya. (yak)