Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Termakan Janji Palsu Segera Dinikahi, Gadis 17 Tahun di Lamongan Disetubuhi Pacarnya Sebanyak 8 Kali

Seorang gadis 17 tahun di Lamongan dinodai pacarnya berkali-kali. Korban termakan janji palsu pelaku yang ingin segera menikahi.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Termakan Janji Palsu Segera Dinikahi, Gadis 17 Tahun di Lamongan Disetubuhi Pacarnya Sebanyak 8 Kali
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi seorang gadis 17 tahun di Kabupaten Lamongan dilecehkan pacarnya sendiri sebanyak 8 kali. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berusia 17 tahun berinisial INK.

Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat dari korban sendiri, yakni pacarnya bernama Elang (20).

Warga Kecamatan Paciran itu tega menodai korban sebanyak 8 kali.

Antara pelaku dan korban sudah menjalin asmara selama kurang lebih satu tahun.

Baca juga: Bocah SD di Paser Dihamili Ayah Tiri, Pelaku Ngaku Khilaf, Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Korban

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri menyebut, pelaku memberikan janji palsu kepada korban.

"Janji akan dinikahi, dan dengan bujuk rayu itu tersangka menodai korban yang masih dibawah umur, " kata , Senin (14/6/2021).

Berita Rekomendasi

Ulah nakal elang itu dilakukan di Perumahan Samudra Residen Geneng Indah Brondong dan di rumah INK di Desa Tenggulun Kecamatan Solokuro.

Kejadian pertama di Perumahan Samudra Residen Geneng Indah Kec. Brondong Kab. Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri saat keler tersangka Elang, Senin (14/6/2021)
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri saat keler tersangka Elang, Senin (14/6/2021) (TribunJatim.com/ Hanif Manshuri)

Rumah yang dipakai pelaku untuk berbuat mesum tersebut milik teman tersangka.

Di rumah itu, rayuan maut Elang dilancarkan. " Aku sayang padamu, aku tidak akan meninggalkan kamu, kamu pacar terakhir untukku, " kata rayuan pelaku.

Sejurus kemudian, tersangka mengajak korban pindah ke dalam kamar karena di rumah itu banyak teman tersangka.

Sampai di kamar, tersangka menutup pintu kamar dan melakukan hubungan terlarang.

Saat itu korban ragu, bahkan sempat menolak ajakan tersangka.

Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji akan segera menikahi korban.

Baca juga: Bayi 1,3 Tahun Dilecehkan Mahasiswa, Tersangka Ngaku Tak Sadar saat Lakukan Aksi Bejatnya

Nasi sudah menjadi bubur, peristiwa itu terus membayangi korban. Sementara janji pelaku tidak juga diwujudkan. Bahkan pelaku semakin sulit dihubungi.

Saat bertemu kembali pada Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 01.00 WIB di rumah Desa Tenggulun RT 008 RW 003 Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan, perbuatan terlarang itu diulang kembali.

"Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun, " kata Miko.

Tersangka yang bekerja di warung makan, mengaku jika korban adalah pacarnya.

Kini tersangka ditahan dan menjalani proses hukum selanjutnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Licik Pemuda Paciran Lamongan Nodai Pacar hingga 8 Kali, Pernikahan Dijadikan Janji

(TribunJatim.com/Hanif Manshuri)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas