Waspadai Pinjaman Online: Pinjam Rp 1 Juta, Cair Rp 600 Ribu, Harus Lunas 14 Hari
Pinjaman online (pinjol) sangat menjerat. Pinjam Rp 1 juta, cair hanya Rp 400 ribu, harus lunas dalam 14 hari sejak cair. Seorang pedagang terjerat.
Editor: cecep burdansyah
“Terlambat sehari, dendanya Rp 50 ribu. Begitu terus sampai saya gak bisa bayar. Baru sehari telat juga debt collector-nya sudah telepon saya terus, maki-maki. Pusing saya,” katanya.
Tekanan yang datang dari debt collector itu membuat Yosep harus memutar otak dengan cepat. Dari sini, Yosep terus menggali lubang di perusahaan pinjol tanpa bisa membayar.
“Saya dimaki terus, akhirnya saya pinjam lagi ke aplikasi lain. Soalnya kan sekali pinjam aplikasi pasti ada SMS yang menawari pinjol lagi dari perusahaan lain,” beber Yosep.
Praktik gali dan tutup lubang itu terus dia lakukan hingga sudah ada lima perusahaan yang ia pinjam uangnya. Semuanya tidak bisa dia kembalikan alias gagal bayar.
Selama dirinya tidak membayar utang itu, beberapa kontak yang ada di HP-nya ditelpon. Teman-teman Yosep diberitahu kalau dia belum bayar utang.
“Malu banget saya awalnya itu. Saya diomongin macam-macam ke teman-teman. Orang tua saya dibawa-bawa. Terus saya dibilang melarikan uang perusahan. Orangnya misuh-misuh (marah-marah) di WhatsApp atau ditelepon,” ujarnya lagi.
Bahkan, teman-temannya diminta untuk ikut membayar utang menumpuk Yosep senilai lebih dari Rp10 jutaan. Dia sudah terjerat lebih dari 10 aplikasi pinjol.
“Sampai dibuatin grup ‘penggalangan dana untuk bayar utang Yosep’. Teman-temanku masuk situ. Semuanya nanyain kenapa. Saya jujur saja deh sama mereka, saya butuh uang. Beruntung, mereka pada dukung,” jelasnya.
Dukungan dari teman di sini bukanlah berupa uang. Namun, mereka akan maklum jika ada pesan yang meminta Yosep untuk membayar utang di aplikasi pinjol.
“Sampai tahun 2021 ini, saya masih belum bayar. Masih diteror debt collector juga. Makanya, saya sering ganti nomor,” tandas Yosep tak ingin pusing.
Baca juga: Penghuni Rumah Susun di Surabaya Akan Disidak dan Dievaluasi
Selidik
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Haryo mengatakan, kini pihaknya sedang menyelidiki tiga perkara terkait penyebaran data pengguna aplikasi pinjol ilegal.
Menurutnya, penyelidikan itu cukup sulit lantaran perusahaan pinjol ilegal memiliki identitas yang tersembunyi.
“Selebihnya, kami memberikan konsultasi kepada masyarakat yang sudah menggunakan aplikasi pinjol untuk gali dan tutup lubang,” paparnya.
Dia mengakui, Polda DIY juga masih membutuhkan waktu untuk segera menangkap para pelaku yang menyebarkan data masyarakat pengguna pinjol ilegal. (ard)