Kakek di Tuban Setubuhi Cucu Berusia 15 Tahun, Aksi Dilakukan Berkali-kali hingga Korban Hamil
Seorang kakek di Tuban tega setubuhi cucunya sendiri yang masih berusisa 15 tahun hingga hamil besar. Aksi bejat dilakukan puluhan kali.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berusia 15 tahun bernama Bunga (samaran).
Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat dari korban sendiri, yakni kakek dari Bunga.
Ia berinisial PNJ yang berusia 57 tahun.
Baik korban maupun pelaku tinggal di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Baca juga: Bocah SD di Paser Dihamili Ayah Tiri, Pelaku Ngaku Khilaf, Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Korban
PNJ dilaporkan sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya kepada korban.
Ia tega menodai cucunya itu pertama kali pada Juli 2019 sampai Februari 2021.
Saat itu cucunya masih kelas 1 SMP dan harus putus sekolah pada kelas 3, karena hamil dalam kondisi perut besar.
Orang tua korban yang meradang atas ulah PNJ itupun melaporkan ke unit PPA Satreskrim Polres Tuban.
"Pelaku ini kakek tiri, kita tangkap di rumah setelah ada laporan dari orang tuanya," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, Rabu (16/6/2021).
Adhi menjelaskan, korban yang merupakan cucu tiri memilih tinggal bersama kakeknya, karena orang tuanya cerai.
Padahal si kakek ini juga sudah beristri.
Baca juga: Pria Ikat lalu Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Korban juga Dirampok, Modus Kenalan di FB dengan Foto Palsu
Namun, aksi bejat kerap dilakukan malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, saat istri sedang keluar rumah.
Hal itu dijadikan kesempatan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya menyetubuhi cucu tiri.
Dari hasil pengembangan, pelaku sudah mencabuli Bunga sebanyak 20 kali hingga hamil.
"Aksinya dilakukan di kamar rumah pelaku. Korban hamil besar, sekarang putus sekolah," pungkasnya.
Dari penyelidikan, polisi mengamankan kaos oblong lengan pendek, buah celana pendek abu-abu dan jenis pakaian lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kakek di Tuban Tega Cabuli Cucu hingga Hamil, Korban Kini Putus Sekolah
(TribunJatim.com/M Sudarsono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.