KLHK Lepasliaran Dua Individu Orangutan Sumatera di Cagar Alam Jantho Aceh
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh bekerjasama dengan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan PanEco melakukan pelepasliaran 2 individu Orangutan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh bekerjasama dengan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan PanEco melakukan pelepasliaran 2 individu Orangutan Sumatera atau pongo abelii.
Masing-masing orangutan memiliki ID 338 (jantan) dan ID 411 (betina) yang dilepasliar di Kawasan Cagar Alam Jantho pada Kamis, (17/6/2021).
"Acara ini dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2021, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati," kata Kepala Balai KSDA Aceh Agus Arianto dalam keterangannya.
Orangutan Sumatera dengan ID 338 yang berjenis kelamin jantan berusia sekitar 10 tahun dan berat badan kurang lebih 25 Kg, merupakan satwa hasil serahan masyarakat pada tahun 2016.
Sedangkan Orangutan sumatera dengan ID 411, berjenis kelamin betina dengan usia berkisar 13 tahun dan berat badan kurang lebih 41 Kg yang merupakan satwa hasil evakuasi pada bulan Februari 2021.
Baca juga: 7 Orangutan Hasil Rehabilitasi Dilepasliarkan ke Alam Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya
Kedua individu Orangutan sumatera yang berasal dari Provinsi Aceh tersebut telah direhabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sumatera di Batu Mbelin, Sumatera Utara.
Kedua individu Orangutan sumatera tersebut telah tiba di Pusat Reintroduksi Orangutan Jantho pada tanggal 4 Juni 2021.
Keduanya sudah menjalani prosedur kesehatan yang sangat ketat guna mencegah penyebaran virus COVID-19 sebelum dilakukan pelepasliaran di Kawasan Cagar Alam Jantho.
"Kedua individu tersebut telah dinyatakan sehat dan layak perilaku satwa untuk dilepasliarkan," lanjutnya.
Agus Arianto menyampaikan bahwa Pusat Reintroduksi Orangutan Jantho telah beroperasi sejak tanggal 28 Maret 2011 dengan lokasi pelepasliaran berada di Cagar Alam Jantho dengan luasan sebesar 15.576 Ha.
“Sampai saat ini telah dilakukan pelepasliaran sebanyak 132 individu Orangutan sumatera dan 3 (tiga) individu yang dilahirkan di Kawasan Cagar Alam Jantho Kabupaten Aceh Besar," kata Agus.
Agus mengatakan kelahiran 3 individu tersebut menunjukkan bahwa Kawasan Cagar Alam Jantho merupakan habitat yang sesuai bagi Orangutan sumatera.
Oleh karena itu, diharapkan 2 individu Orangutan sumatera yang dilepaskan tersebut dapat segera beradaptasi dan berkembang biak di habitat barunya.
Orangutan sumatera (Pongo abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, Orangutan sumatera berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, dan termasuk appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).