Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 34 Miliar Digagalkan Bea Cukai-Polda Sumsel
Pelaku menyimpan benih lobster tersebut ke dalam 27 box tanpa dilengkapi dokumen dari instansi berwenang dalam hal ini kantor karantina ikan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur, Bea Cukai Palembang dan Tim Satgas Babu Lobster Polda Sumsel mengggalkan penyelundupan 225.664 benih lobster jenis pasir berhasil digagalkan
Benih atau baby lobster yang diperkirakan senilai hampir Rp.34 miliar lebih itu rencananya akan diselundupkan dari kawasan Lampung menuju ke Kota Palembang.
"Tapi rencana itu berhasil digagalkan setelah petugas mencurigai dua mobil yang diduga mengangkut barang ilegal.
Sehingga dilakukan pengejaran yang berlokasi di Keramasan Palembang," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagtim, Dwi Muryono, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Ketua MPR Minta Aturan Larang Ekspor Benih Lobster Dijalankan Dengan Serius
Dalam penangkapan, tim juga berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial SS, M, R dan SG.
Para pelaku menyimpan benih lobster tersebut ke dalam 27 box tanpa dilengkapi dokumen dari instansi berwenang dalam hal ini kantor karantina ikan.
Atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat tindak pidana karena telah melanggar undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Jo undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
"Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.