Terlibat Pungli di Hutan Mangrove, Tujuh Orang Diamankan ke Polres Langsa
Diduga lakukan pungli retribusi parkir dan karcis masuk di kawasan wisata hutan mangrove Kuala Langsa, 7 orang diamankan polisi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Tujuh orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir, dan karcis masuk di kawasan wisata hutan mangrove Kuala Langsa, Rabu (16/6/2021) petang ditangkap anggota Satreskrim Polres Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK kepada Serambi, Jumat (18/6/2021), mengatakan, ketujuh orang yang diamankan ini diduga melakukan pungli.
"Ketujuh pelaku diamankan pada Rabu (16/6/2021) di kawasan hutan mangrove Kuala Langsa karena diduga melakukan pungli. Kini mereka sudah diamankan di Mapolres Langsa," ujar Kasat Reskrim.
Baca juga: Dalam 4 Hari, 140 Preman dan Pelaku Pungli Diamankan dari 64 Lokasi di Lampung
Iptu Arief menyebutkan, ketujuh orang yang diamankan yakni TAC (34) warga Gampong Sungai Pauh Tanjung. Kemudian, RM (36) warga BTN Polri, T Muh (22), TM (17) pelajar, SAF (30), MUH (42), dan SD (22).
Semuanya mereka itu tercatat sebagai warga Kuala Langsa.
Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 2 blok tiket parkir Rp 2000, dan tiket parkir mobil Rp 5000 CV AM yang sudah terpakai.
“Uang hasil pengutipan parkir senilai Rp 67.000, dan uang hasil pengutipan dari penjualan tiket masuk di loket hutan mangrove Kuala Langsa Rp 160.000 juga kita sita,” sebutnya.
Baca juga: Geger Rumor Tuyul di Sragen, Uang Warga Hilang Misterius Tiap Ada Bau Busuk
Selain itu, uang hasil pengutipan masuk di lokasi tanah milik Bustami/H Jafar (tanah merah) sebesar Rp 81.000, satu unit handphone merek Xiaomi warna putih/emas, dan satu unit hape merek Oppo A5s warna merah.
“Kemudian, kita juga mengamankan satu unit hape merek Vivo warna hitam, satu unit handphone merek Redmi warna biru, satu unit hape merek Xiaomi warna abu, dan satu hape merek Nokia warna hitam,” katanya.
Baca juga: Covid-19 di UNS Solo: 3 Dosen Meninggal, Kampus Lockdown, Hampir Setiap Fakultas Ada Kasus Positif
Dijelaskan Kasat Reskrim, akibat perbuatannya itu ketujuh orang yang diduga melakukan pungli di kawasan Wisata Hutan Mangrove Kuala Langsa akan dijerat dengan pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman pidananya penjara paling lama 9 tahun," terang Kasat Reskrim.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Langsa menambahkan, tim akan terus melakukan razia dan pembersihan premanisme di daerah ini.
Kepada masyarakat jika mengetahui ada aksi premanisme, diminta agar melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Ringkus 7 Tukang Parkir, Pungli di Hutan Mangrove Langsa,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.