Modus Beri Makan dan Ajak Menginap, Pria Ini Lecehkan Remaja Laki-laki, Beraksi saat korban Tidur
Seorang pria bernama Daud Kadtabalubun (46) harus berurusan dengan polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap remaja laki-laki.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Daud Kadtabalubun (46) harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja-laki-laki di rumah kontrakannya.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan.
Modusnya, pelaku memberi makan dan mengajak korbannya untuk menginap.
Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban tidur.
Kini, pelaku sudah mendekam di Mapolsek Satui untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Satui AKP Parman melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Muhammad Dedy Harianto, Minggu (20/6/2021) membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek dan mengakui perbuatannya itu," katanya.
Baca juga: 3 Fakta Rektor Unipar Lecehkan Dosen, Akui Perbutannya yang Hendak Cium Korban, Mundur dari Jabatan
Modus pelaku sebelum lakukan pencabulan yakni selalu berbuat baik, seperti mengajak makan, memberikan uang hingga mempersilakan menginap di tempatnya.
Sementara itu, sebelum dilaporkan ke polisi, pelaku ini mengajak dua remaja menginap di rumahnya.
Saat korban memgantuk dan terlelap tidur, pelaku justru melancarkan aksinya membuka celana korban hingga melakukan pelecehan seksual.
Tepatnya pada hari Rabu (9/6/2021) sekitar 00.30 wita di Kecamatan Satui Kabupaten Tanbu Kalimantan Selatan.
Tepatnya di rumah kontrakkan milik tersangka yang menurut keterangan korban berinisal R, pada saat itu bersama saksi JL datang ke rumah kontrakkan tersangka dengan niat untuk meminjam uang.
Setelah tiba di rumah tersangka, korban langsung disuruh makan, tidak lama kemudian tersangka pergi.
Tersangka datang lagi ke rumah kontrakan dan memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada korban.
Sekitar jam 00.00 Wita tersangka mengajak korban dan JL untuk tidur masuk ke dalam kamar
Sekitar pukul 00.30 Wita korban rebahan di kasur yang ada di dalam kamar tersangka sementara tersangka di sebelah korban, sedangkan JL rebahan di bawah.
Baca juga: 5 FAKTA Wanita Pemijat di Surabaya Dirudapaksa 3 Pemuda, Suami Korban Panik Lihat Istrinya Pingsan
Pada saat korban sedang bermain handpone tersangka memegang-megang bagian vital korban, saat itu korban mencoba menolak dengan menjauhkan tangan tersangka.
Kemudian saksi JL keluar dari kamar tersebut karena ada telepon dan pada saat itu juga korban sudah mengantuk setengah tidak sadar pelaku langsung membuka kancing celana korban dan langsung melakukan pencabulan.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui.
"Tepatnya pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 Sekitar pukul 16.00 wita, setelah menerima laporan tentang Tindak Pidana Pencabulan tersebut, Anggota Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Satui Ipda Muhamad Dedy Harianto, melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya," katanya.
Dari perbuatannya tersangka dikenakan pidana UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Berita terkait kasus pelecehan seksual
(Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pencabulan di Kalsel, Ajak Menginap, Lelaki Perantauan di Tanahbumbu Cabuli Korban Saat Terlelap